BKN Perpanjang Batas Usia Pensiun PNS Bukan 58 Tahun Atau 60 Tahun, Tapi...

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 27 September 2023 15:56 WIB
Jakarta, MI - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memperpanjang batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS). BKN menjelaskan bahwa batas usia pensiun PNS bukan lagi 58 atau 60 tahun dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Berdasarkan keputusan BKN, PNS memiliki batas usia pensiun yang lebih lama yakni sampai dengan umur 65 tahun. Namun, batas usia pensiun PNS disesuaikan dengan kategori jabatan masing-masing. Adapun batas usia pensiun sampai dengan umur 65 tahun, hanya diperuntukkan bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli utama. Kemudian, batas usia pensiun di umur 60 tahun diperuntukkan bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli madya dan jabatan pimpinan tinggi. Sedangkan untuk batas usia pensiun di umur 58 tahun, diperuntukkan bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional keterampilan, jabatan fungsional ahli pertama dan muda, serta jabatan administrasi. Sebelum mencapai batas usia pensiun yang ditentukan BKN tersebut, bagi PNS disarankan segera persiapkan diri dari sekarang.

Topik:

bkn PNS