Tak Perlu Ngutang, TPPU Kemenkeu Rp 349 T Cukup Bangun Kereta Cepat Jakarta-Surabaya!

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 27 September 2023 02:48 WIB
Jakarta, MI - Proyek Kereta Cepat rencananya tidak akan berhenti di Bandung tetapi akan berlanjut sampai Surabaya. Berdasarkan pembahasan di Kemenhub, proyek kereta cepat Jakarta Surabaya dilakukan setelah proyek kereta cepat dari Jakarta sampai Stasiun Tegalluar, Kabupaten Bandung, rampung sepenuhnya. Meski demikian, proyek kereta cepat sampai Surabaya itu dimungkinkan baru terealisasi pada periode pemerintahan berikutnya. "Nanti akan sampai Surabaya untuk kabinet selanjutnya," kata Menhub Budi Karya, di Lapangan Graha Sabha Pramana UGM Yogyakarta, Senin (31/7) lalu. Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung saja ini pemerintah sudah ngos-ngosan soal biayanya hingga menyicil utang ke China. Apalagi, dilanjutkan ke Surabaya. Untuk diketahui, total panjang lintasan Kereta Cepat Jakarta Bandung adalah 142 kilometer, menghubungkan kawasan Halim di Jakarta Timur dengan Tegalluar yang masuk ke wilayah Kabupaten Bandung. Pembengkakan biaya proyek ini sudah disepakati pihak China dan sudah sesuai pengawasan BPKP. "Total biaya US$ 7,2 miliar (sekitar Rp 108 triliun), ada penambahan US$ 1,2 miliar. Awalnya dihitung ada penambahan US$ 1,4 miliar, sudah lewat BPKP. Tetapi proposal setelah dibawa ke pihak China, mereka hanya bisa menyetujui penambahan biaya 20% dari nilai proyek. Sisanya bagaimana? kita mengubah Capex jadi Opex," katanya Direktur Utama Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) Dwiyana Slamet Riyadi saat itu. Menurut Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira, untuk merealisasikan wacana menyambung Jakarta-Surabaya dengan kereta peluru bakal sangat sulit dilakukan. "Jelas berat meneruskan pembangunan Kereta Cepat Jakarta Surabaya. Secara komersial pengembalian modalnya sangat lama, sementara ketika APBN terlibat ruang fiskal sudah sempit," beber Bhima dikutip pada Rabu (27/9). Selain itu, hal yang harus diperhatikan, pengerjaan proyek KCJB juga sangat didominasi perusahaan dan tenaga kerja asal China. China juga sangat tampak dari perusahaan kontraktor penggarap engineering procurement construction (EPC) proyek ini. Dengan asumsi panjang 142 kilometer dan keseluruhan biaya investasi Rp 110,22 triliun proyek KCJB saat ini, artinya untuk setiap 1 kilometer proyek kereta cepat membutuhkan investasi Rp 776,19 miliar. Pemerintah sendiri berencana melanjutkan proyek kereta cepat dari Bandung bisa sampai ke Surabaya, kota terbesar kedua di Indonesia. Rutenya dimulai dari Bandung ke Surabaya nantinya direncanakan melalui Yogyakarta. Dengan demikian jalurnya melintasi selatan Jawa, kontur yang akan dilewati tidak akan jauh berbeda dengan rute Jakarta-Bandung yang didominasi pegunungan. Sebagai ilustrasi, apabila melewati daerah sepanjang jalur selatan Jawa, jarak Tegalluar Bandung-Tasikmalaya adalah 108 kilometer, Tasikmalaya-Yogyakarta 297 kilometer, dan terakhir Yogyakarta-Surabaya berjarak 325 kilometer. Sehingga apabila ditotal, jarak Tegalluar Bandung ke Kota Surabaya melalui jalur Selatan adalah 730 kilometer. Jika dengan asumsi biaya kereta Cepat Jakarta Bandung per kilometernya adalah Rp 776 miliar per kilometer, maka untuk jarak Bandung-Surabaya, biaya investasinya diperkirakan Rp 566,48 triliun. Namun biaya tersebut baru hitungan estimasi kotor dari biaya yang dikeluarkan dari proyek KCJB yang meliputi investasi lintasan rel dan rangkaian Electric Multiple Unit (EMU). Lantas, apakah pemerintah akan mengutang lagi untuk melanjutkan proyek tersebut? Sebenarnya, bisa saja pemerintah tidak mengutang ke China lagi. Ya, dengan cara segera mengusut tuntas transaksi siluman Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang saat ini ditangani Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Lagian, Komisi III DPR RI sudah menegaskan bahwa Rp 349 triliun harus dikembalikan kepada negara. "Kalau memang itu adalah dugaan pencucian uang. Maka kami dorong penegak hukum untuk mencari siapa saja yang bertanggung jawab dan mengembalikan kerugian negara sebesar 349 triliun itu,” ujar Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari dari Fraksi NasDem kepada wartawan, Selasa (26/9). Ketika pihaknya meminta pertanggungjawaban atas kasus ini, maka menjadi suatu pelajaran bahwa mengungkap suatu hal harus sampai pada ujungnya. “Jangan hanya kemudian menciptakan kehebohan-kehebohan saja tanpa ada ujungnya sama sekali,” tutup Taufik menegaskan. Saat disinggung apakah Komisi III DPR RI bakal memanggil Mahfud MD dalam rapat kerja untuk menindaklanjuti skandal transaksi janggal Rp349 triliun tersebut, Taufik memastikan hal tersebut akan mungkin dilakukan. Namun, kata Taufik, pemanggilan Menko Polhukam tersebut tidak dalam waktu dekat ini, mengingat Komisi III DPR masih ada sejumlah rapat yang sudah terjadwal. “Sejauh ini belum kita agendakan ya karena masih ada agenda-agenda yang lainnya, tapi kalau kemudian memang ada progres mungkin saja kita akan meminta penjelasan progres tersebut,” demikian Taufik. Patut dimaklumi juga bahwa pengusutan kasus ini mengalami kendala. Di antaranya, tidak ditemukannya dokumen asli yang dilaporkan, penanganan yang tidak sesuai prosedur, dan tindak lanjut pemeriksaan tidak menyasar ke ranah pidana. “Dokumen dilaporkan tidak ada atau tidak ditemukan. Lalu, dokumen tidak autentik, kadang hanya berupa fotokopi atau diambil dari Google. Sehingga, diduga palsu,” kata Mahfud dalam keterangan pers, Senin (11/9) lalu. Terkait hasil pemeriksaan gabungan antara tindak pidana dan tindakan disiplin administrasi, Mahfud menyebut sejauh ini baru diselesaikan di ranah administrasi. Sedangkan pidananya tidak ditindaklanjuti. Mahfud bilang ada banyak instansi yang tidak mematuhi instrumen teknis dalam menindaklanjuti laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari PPATK. Kendala lainnya, Mahfud menyebut ada beberapa kasus yang disebut melibatkan diskresi pejabat berwenang. Tapi, begitu dikonfirmasi, pejabat berwenang membantah mengeluarkan diskresi. “Terkadang orang pinjam nama orang. Untuk mengetahui betul apa tidak, nanti kami cari,” tegasnya. Walau ada sejumlah kendala, Mahfud menyatakan Satgas TPPU terus bekerja mendalami tindak lanjut dari 300 LHA dan LHP yang diserahkan PPATK ke instansi-instansi di Kementerian Keuangan dan aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Beberapa laporan itu ada yang sudah ditangani instansi terkait tapi tidak dilaporkan kembali ke PPATK. Sehingga, masih tercatat sebagai laporan bermasalah. Kemudian, ada beberapa laporan yang masih harus ditindaklanjuti di KPK, Kejaksaan, Kepolisian dan proses di pengadilan. Bahkan, ada laporan yang perlu pendalaman khusus. Sekadar informasi, Satgas TPPU dibentuk bulan Mei 2023 untuk mengusut 300 laporan transaksi dari PPATK yang mencurigakan. Total nilai transaksi laporan PPATK yang sudah diserahkan ke instansi-instansi di Kementerian Keuangan dan aparat penegak hukum mencapai Rp349 triliun. Sebulan sesudah dibentuk, Satgas TPPU menetapkan 18 laporan sebagai prioritas untuk diperiksa karena nilainya signifikan mencapai 80 persen dari total transaksi atau Rp281,6 triliun. Dari 18 laporan itu, 10 di antaranya sudah diserahkan PPATK ke Direktorat Jenderal Bea Cukai, Direktorat Jenderal Pajak, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Sementara, delapan laporan lainnya diserahkan PPATK kepada Kepolisian dan Kejaksaan. Satgas TPPU punya waktu sampai 31 Desember 2023 untuk mengusut tuntas 300 laporan transaksi mencurigakan dari PPATK. (An) #TPPU Kemenkeu Rp 349 T