Kasus Impor Emas Rp189 T, KPK Cekal Perushaan SB

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 November 2023 19:37 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD (Foto: MI/Repro)
Menko Polhukam, Mahfud MD (Foto: MI/Repro)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut telah mencekal perusahaan berinisial SB kasus dugaan tindak pidana terkait transaksi mencurigakan Rp 189 triliun. Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan dari penyelidikan sejak tanggal 19 Oktober 2023 kemarin. Kasus ini tengah diusut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

"Sudah (terbit) SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan). Pencekalan dari KPK," kata Ketua Pengarah Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud Md dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (1/11)

Kasus ini disebut melibatkan tiga entitas yang terafiliasi perusahaan SB, PT LM. Mahfud menyebut modus kejahatan yang dilakukan SB ialah mengkondisikan emas batangan impor menjadi perhiasan yang telah diekspor. "Padahal emas batangan 3,5 ton beredar di perdagangan dalam negeri. Grup SB telah salahgunakan surat bebas PPH pasal 22," ungkap Mahfud.

Penyidik DJP, lanjut Mahfud, kemudian memperoleh dokumen perjanjian tentang pengolahan anoda logam dari salah satu BUMN (PT ATM) ke grup SB (PT LM) pada 2017. Perjanjian ini diduga menjadi kedok grup SB untuk melakukan ekspor barang yang tidak benar.

"Saat ini masih ditelusuri jumlah pengiriman anoda logam dari PT ATM ke PT LM dan pengiriman hasil olahan berupa emas dari PT LM ke PT ATM, untuk memastikan nilai transaksi yang sebenarnya," jelas Menko Polhukam ini.

DJP lalu memperoleh data Group SB melaporkan SPT secara tidak benar sehingga DJP menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan (SPRIN BUKPER) pada 14 Juni 2023 terhadap 4 Wajib Pajak Group SB. Data sementara yang diperoleh, terdapat Pajak Kurang Bayar beserta denda yang diperkirakan mencapai ratusan milyar rupiah untuk Group SB.

Dalam menjalankan bisnisnya, SB memanfaatkan orang-orang yang bekerja padanya sebagai instrumen melakukan tindak pidana kepabeanan, perpajakan dan TPPU. PPATK telah menyerahkan data tambahan transaksi keuangan mencurigakan yang berasal dari puluhan rekening Group SB kepada DJP untuk dilakukan analisis kebenaran pelaporan pajaknya.

Penyidik pun kata Mahfud telah meyakini memperoleh bukti permulaan terjadinya tindak pidana kepabeanan dalam penanganan surat yang dikirimkan PPATK Nomor SR-205/2020 dengan nilai transaksi mencurigakan Rp189 Triliun.

"Penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 07 tanggal 19 Oktober 2023 dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang TPPU, serta menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Bidang Pidsus Kejaksaan Agung," demikian Mahfud MD. (An)