Dituduh Eks Dirut Bakti Cereboh Hitung Kerugian Negara Proyek BTS, BPKP Buka Suara!

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 1 November 2023 20:04 WIB
Gedung BPKP. (Foto: Dok.MI)
Gedung BPKP. (Foto: Dok.MI)

Jakarta, MI - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI buka suara soal tuduhan mantan Direktur Utama Bakti, Anang Achmad Latif yang mengatakan lembaga pimpinan Muhammad Yusuf Ateh ceroboh dalam menghitung kerugian negara atas proyek BTS Kominfo.

Juru Bicara BPKP, Azwad Zamroodin Hakim, mengatakan, pihaknya masih menunggu fakta-fakta dari persidangan. BPKP tidak ingin menanggapi lebih jauh soal tudahan yang disampaikan Anang. 

"Kasus masih terus berjalan di pengadilan," kata Azwad saat dihubungi Monitorindonesia.com, Rabu (1/11).

Dia menilai, setiap orang memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya di muka persidangan. Kendati begitu, BPKP tidak ingin ambil pusing soal tudahan tersebut. 

"Masing-masing punya hak mengemukakan pendapatnya," tegas Azwad. 

Sebelumnya, Mantan Direktur Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ceroboh dalam menghitung kerugian negara pada kasus dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo.

"Adanya perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP, membuat saya terheran-heran. Bagaimana bisa institusi sekelas BPKP melakukan kecerobohan besar dalam melakukan perhitungan ini," kata Anang saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/11).
 
Berdasarkan hitungan usai pengembalian akibat pekerjaan tidak selesai, klaim Anang, Bakti hanya membayar Rp7,7 triliun. Namun menjadi aneh, kerugian keuangan negara terkait proyek BTS melebihi jumlah uang yang telah dibayarkan. 
 
"Izinkan saya ulangi sekali lagi karena di luar nalar sehat kita dan untuk memberikan penekanan. Proyek senilai Rp10,8 triliun atau Rp9,5 triliun (netto, setelah dikeluarkan perhitungan pajak), per 31 Desember telah dibayarkan 100 persen dengan jaminan Bank Garansi," beber Anang.

"31 Maret 2022 setelah memperhitungkan pengembalian akibat pekerjaan tidak selesai, perhitungannya negara hanya membayar Rp7,7 triliun," timpal Anang.
 
Akan tetapi, lanjut Anang, perhitungan oleh BPKP terjadi kerugian Rp8,03 triliun. Bagaimana mungkin kerugiannya melebihi jumlah yang sudah dibayar.
 
"Padahal kondisi per 31 Maret 2022 sebanyak 1.795 lokasi on air, 1.112 lokasi diantaranya sudah BAPHP, dan dan mengabaikan 3.088 lokasi lainnya yang sudah mencapai progres fisik proyek mencapai 85 persen. Aneh bin ajaib," ungkap Anang.
 
Anang mengatakan perhitungan yang dilakukan BPKP aneh bin ajaib. Dia menyebut BPKP melakukan kecerobohan besar dalam menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo. 

Hal ini tentu mempertontonkan bagaimana institusi sebebesar BPKP melakukan kecerobohan besar untuk proyek prioritas nasional ini. Faktanya, ujar Anang, sampai dengan saat ini proyek jalan terus.

Bahkan fakta persidangan menyebutkan bahwa Presiden RI telah memerintahkan kepada Menteri Kominfo baru untuk melanjutkan proyek ini hingga tuntas.

Dengan demikian, mantan anak buah mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate ini meminta agar hukumannya diringankan. "Karena saya percaya majelis hakim sebagai wakil Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa di dunia ini, akan berlaku seadil-adilnya," ungkapnya.

Sebelumnya, Anang dituntut dengan pidana 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan.  Anang juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider 9 tahun. 

Ia dianggap terbukti sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Anang disebut menerima uang senilai Rp5 miliar dari dugaan korupsi penyediaan menara BTS. Uang itu ia gunakan untuk kepentingan pribadi. Yaitu untuk membeli satu unit sepeda motor BMW R 1250 GS Adv Anniversary 40 Years VIN 2022 No. Pol. D 4679 ADV seharga Rp950 juta. Kemudian membeli satu unit rumah di Tatar Spatirasmi-Kota Baru Parahyangan Bandung senilai Rp6.711.204.300,00.

Melakukan pelunasan atas pembelian satu unit rumah di South Grove Nomor 8 Jalan Lebak Bulus 1, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan dan membeli satu unit Mobil BMW X5 warna Hitam tahun 2022 No. Pol. B 1869 ZJC kurang lebih seharga Rp1,8 miliar. Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan.

Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp8.032.084.133.795,51. Jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Anang didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Anang diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Mantan Menteri Komunikasi danInformatika (Menkominfo) Johnny G. Plate; Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Kemudian Galumbang Menak Simanjuntak, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Mukti Ali, Account Director PT Huawei Tech Investment; Windi Purnama, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera; dan Muhammad Yusrizki Muliawan, Direktur PT Basis Utama Prima. (ABP)