Polda Riau Diminta Sikat Habis Mafia Tanah Kabupaten Siak

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 November 2023 20:22 WIB
Polda Riau (Foto:  Ist)
Polda Riau (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Polda Riau diminta menindak tegas mafia tanah di Kabupaten Siak. Pasalnya, hingga saat ini laporan dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Forkorindo Kabupaten Siak dengan nomor: 180/Lpaoran-TDP/LSM/LKBH-FORKORINDO/SIAK/X/2023 jalan di tempat.

Adapun laporan itu terkait dengan dugaan pemalusan surat keterangan tebang tebas No. 87/1970 dan No. 88/1970 dengan luas lahan 192 hektare dalam hal itu juga bahwa surat tersebut tanda tangan kepala Kampung (desa) sangat jauh berbeda dalam satu hari di keluarkan suratnya.

Sungguh ironis, sejarah lahan yang sudah dikuasai Darwin alias Abun cs. Dalam surat lahan terdapat nama Dermawan berumur 19 tahun sudah memiliki lahan 192 hektare.

Dalam hal ini tidak logis dan selanjutnya dalam surat tersebut hubungan Darwin dengan Dermawan tidak dapat dicamtumkan dalam surat sementara putra asli daerah tersebut tidak pernah memiliki lahan seluas surat yang sudah dibuat Abun cs. 

"Hal ini perlu pihak terkait dari Satgas mafia tanah untuk menindak lanjuti laporan dari berbagai masyarakat atau pun lembaga yang sudah menenrima surat kuasa dari warga Kampung (Desa) Langkai dan Buantan Besar," tegas Ketua Umum LSM Forkorindo, Tohom, Rabu (1/11).

Menurut Tohom, laporan yang sudah di kirimkan ke Polda Riau sudah jelas dilampirkan dengan surat tanda tangan diduga palsu dan asli pernyataan dari Alm. Ahmad B yang dulunya menjabat kepala kampung (Desa) mulai tahun 1965 sampai tahun 1990. 

Dengan surat itu menyatakan, apa yang sudah dipegang Abun cs itu Fiktif, tapi pihak penegak hukum Polda Riau diduga lamban melakukan penyidikan.

Merespons hal ini, Ketua LKBH Forkorindo Chengly Malau Gurning, mengaku heran dengan salah satu kepala kampung yang diduga tidak mendukung warganya yang lahannya diduga diserobot mafia tanah Abun cs.

Mantan kepala kampung, Agus Priyanto, telah memberikan kesaksiannya di Pengadilan bahwa beberapa lahan tersebut sudah diblokir. Akan tetapi temuan di lapangan, bahwa nomor surat pemblokiran dan buku register masalah tanah tersebut tidak tertuang dalam buku register kampung. 

Sampai saat ini, buku tersebut belum diberikan ke pihak aparat Kampung Langkai Kecamatan Siak. Hal tersebut tentunya menjadi pertanyaan besar, bahwa ada apa dengan mantan kepala kampung tersebut dengan pihak mafia tanah Abun yang tiba-tiba menarik pernyataan di Pengadilan, pihak Polda Provinsi Riau untuk melakukan penyidikan yang detail dalam pemberantasan mafia tanah tersebut."

Ketua DPC LSM Forkorindo Kabupaten Siak Syahnurdin telah mengonfirmasi hal ini ke pihak aparat kampung Langkai dan Kampung Buatan, tentang nomor register pemblokiran surat tanah yang sesuai pengakuan mantan kepala kampung Langkai Agus Priyanto, dan berdasarkan fakta di lapangan, mulai pembatalan surat tersebut pihak aparat kampung sudah mencari berkas tersebut. Namun sampai berita ini diturunkan tidak ada di kantor Kampung Langkai. 

Sementara itu, seluruh warga akan melakukan pelaporan ke pihak yang berwajib, karena surat register tanah kampung tersebut diduga sudah dijual mantan kepala kampung tersebut ke pihak mafia tanah di desa tersebut.  Warga saat ini berharap agar cepat selesai dalam perkara ini, karena secara hukum sudah dilanggar para mafia tanah tersebut yang diduga sudah melakukan pemalsuan surat.

Di sisi lain, juga belum ada putusan pengadilan yang menguatkan Abun cs untuk melakukan kegiatan tersebut, karena berdasarkan salinan Putusan Perkara Perdata no 1604 K/Pdt/2021 pada 04 Agustus 2021 dalam status qou dalam pengertian seri atau kedua belah pihak tidak dapat melakukan aktivitas di atas lahan yang berperkara tersebut. 

Tetapi pihak dari Abun cs selalu melakukan kegiatan panen buah sawit dan melakukan penjualan ke pihak PKS yang di wilayah Kabupaten Siak. Hal itu juga telah dilaporkan ke Polda Riau untuk mendapatkan keadilan atau perlindungan hukum.

Tohom menegaskna, apabila laporan itu tidak segera ditindaklanjuti, maka pihaknya akan melaporkannya ke pihak Mabes Polri. "Agar segera dilakukan penyidikan lebih mendalam lagi," tegasnya.