Pengiriman 5 PMI Ilegal ke Malaysia Digagalkan, Satu Pelaku Ditangkap


Jakarta, MI - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan lima pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.
Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan seorang pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan orang lintas negara.
Pelaku berinisial FDS (38), warga Kota Dumai, ditangkap saat hendak mengantar para korban ke titik keberangkatan. Berdasarkan keterangan kepolisian, FDS berperan sebagai pengantar sekaligus penampung sementara para korban sebelum diberangkatkan secara ilegal.
“Tersangka FDS ini menerima perintah dari seorang agen berinisial H alias DL, yang saat ini dalam pengejaran. Ia menjemput lima korban di Terminal AKAP Dumai, lalu menginapkan mereka di hotel sebelum diberangkatkan,” kata Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, Senin (4/8/2025).
Kelima korban yang berhasil diselamatkan berasal dari berbagai daerah di Sumatera, di antaranya Indragiri Hulu, Pariaman, Tapanuli Utara, dan Deliserdang.
Mereka seluruhnya adalah perempuan usia produktif yang dijanjikan pekerjaan di Malaysia, namun proses perekrutannya tidak disertai dokumen resmi maupun melalui prosedur legal sesuai ketentuan undang-undang ketenagakerjaan.
Para korban sebelumnya dijemput dari lokasi yang berbeda-beda, lalu dikumpulkan di sebuah rumah makan di Jalan Janur Kuning dan selanjutnya diinapkan di sebuah hotel di kawasan Dumai sebelum keberangkatan.
Tersangka kembali menjemput mereka pada Jumat pagi, sebelum akhirnya diamankan oleh tim kepolisian. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel warna merah serta dua lembar bukti transfer yang diduga terkait transaksi perekrutan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 5 juncto Pasal 68 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Kombes Asep mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Riau dalam membongkar praktik perdagangan orang yang marak terjadi di wilayahnya dalam beberapa bulan terakhir.
Sejak Mei 2025, Ditreskrimum Polda Riau telah menggagalkan pengiriman sebanyak 62 PMI ilegal dan menangkap enam orang tersangka.
“Modusnya sama, para korban dijanjikan pekerjaan sebagai buruh kebun atau asisten rumah tangga di Malaysia. Kami pastikan jaringan ini akan terus kami kejar sampai ke akar,” ujarnya.
Polda Riau juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming bekerja di luar negeri melalui jalur tidak resmi. Jika menemukan tanda-tanda atau dugaan praktik perdagangan orang, masyarakat diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui saluran pengaduan yang telah disediakan.
Topik:
polda-riau pmi-ilegal