MKMK Dapati Dugaan Kebohongan Hakim MK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 November 2023 21:20 WIB
Ketua MKMK Prof Jimly Asshiddiqie (Foto: Ist)
Ketua MKMK Prof Jimly Asshiddiqie (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Dalam pengusutan kasus dugaan pelanggaran etik, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mendapati dugaan tindakan berbohong oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua MKMK Prof Jimly Asshiddiqie mengungkapkan bahwa pihaknya  sudah memeriksa hakim MK Anwar Usman yang juga Ketua MK, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo.

"Tadi ada yang baru soal kebohongan. Ini hal yang baru. Kebohongan itu maksudnya itu alasan hadir dan tidak hadir di sidang. Satu, ada alasan karena konflik kepentingan yaitu waktu kasus Partai PSI dan beberapa yang ditolak," ujar Jimly kepada wartawan, Rabu (1/11).

Selain itu, MKMK juga telah mendengar aduan para pelapor. Adapun dugaan kebohongan yang didapat MKMK menyangkut ketidakhadiran hakim MK dalam sidang perkara syarat usia capres-cawapres, yaitu hakim Guntur Hamzah

"Kan waktu itu alasannya kenapa tidak hadir ada dua versi, ada bilang karena menyadari ada konflik kepentingan, tapi ada alasan yang kedua karena sakit. Ini kan pasti salah satu bener, dan kalau satu bener berarti satunya tidak bener," bebernya.

Sebagai informasi, hari ini MKMK melanjutkan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi yang juga Ketua MK Anwar Usman hari ini. 

Selain memeriksa laporan PTDI, MKMK memeriksa laporan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) dan perorangan advokat Tumpak Nainggolan. Mereka semua melaporkan Anwar Usman terkait putusan yang membolehkan kepala daerah di bawah usia 40 jadi capres dan cawapres. (An)