Kejagung Periksa Anggota BPK Achsanul Qosasi Jum'at 3 November, Diduga Terima Rp 40 M Korupsi BTS Kominfo

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 November 2023 22:15 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: Dok MI)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ) terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo pada Jumat 3 November 2023 mendatang.

"Menurut pemanggilan direncanakan hari Jumat 3 November," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (1/11).

Adapun rencana pemeriksaan usai Kejagung mendapatkan izin dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Menurut Ketut, Achsanul Qosasi akan diperiksa mulai pukul 09.00 WIB.  "Sudah kemarin langsung (dikirimkan surat panggilan pemeriksaan)," kata Ketut.

Sebagimana diketahui, bahwa Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejagung tengah mendalami sosok AQ. Oknum anggota BPK tersebut diduga menerima aliran duit korupsi pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo sebanyak Rp40 miliar. 

Hal itu dilakukan dengan mencecar terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dalam persidangan. “Saudara tahu yang dimaksud AQ itu siapa? Menghadap AQ," kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/10).

Sosok AQ masuk dalam sebuah chat grup. Galumbang menyebut identitas lengkapnya yakni Achsanul Qosasi. “Ya, Pak Achsanul (Qosasi). Anggota BPK, Pak Jaksa," kata Galumbang.

Pencecaran Galumbang ini mengusut dugaan aliran uang Rp 40 miliar kepada oknum BPK melalui perantara seseorang bernama Sadikin Rusli. Status hukum Sadikin saat ini adalah tersangka. 

Berdasarkan fakta persidangan itu, Sadikin Rusli menjadi perantara uang perkara rasuah itu ke pihak BPK. Kasubdit Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Haryoko Ari Prabowo menyampaikan, Sadikin diduga telah menyerahkan uang senilai Rp 40 miliar terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo ke pihak BPK. 

Pasalnya, penyidik yelah melakukan penggeledahan terhadap lokasi yang berkaitan dengan Sadikin, namun uang tersebut tidak ditemukan sebagai barang bukti. "Uang itu sudah tidak ada kita temukan di Sadikin. Saat dilakukan penggeledahan, juga kita tidak menemukan uang itu ada di dia. Jadi kita duga, uang itu sudah ke pihak lain," tutur Prabowo di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (20/10).

Menurut Prabowo, Sadikin dipastikan berasal dari pihak swasta yang terlibat dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Sejauh ini, tersangka itu belum mengungkapkan kepada siapa uang itu diberikan. "Sadikin itu, swasta. Tetapi dari fakta persidangan yang disebutkan, Sadikin ini sebagai pihak BPK. Dan dari penyidikan, Sadikin itu yang mengurusi di BPK," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengaku pihaknya masih mendalami sosok dari pihak BPK yang berhubungan dengan Sadikin dan diduga masih merupakan pejabat aktif. 

Meski uang tersebut tidak ditemukan berada di tangan Sadikin, penyidik telah memiliki cukup bukti, bahwa uang tersebut diserahkan ke pihak BPK. "Ya kan kami ada keterangan saksi lain dan bukti elektronik," kata Kuntadi. (An)