Johnny G Plate: Penetapan Saya Sebagai Tersangka Tak Terlepas dari Situasi Politik

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 November 2023 23:30 WIB
Johnny G Plate saat membacakan pledoinya (Foto: MI/Aswan)
Johnny G Plate saat membacakan pledoinya (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Dalam pledoi pribadinya, mantan Menkominfo Johnny G Plate menyatakan bahwa banyak pihak yang menganggap soal penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, tak terlepas dengan situasi politik pada saat itu.

"Mengingat sejak awal saya ditetapkan sebagai tersangka, tidak dapat dipungkiri begitu banyak pendapat-pendapat yang mengatakan bahwa penetapan saya sebagai tersangka tak terlepas dari situasi politik yang sedang terjadi pada saat itu," kata Johnny G Plate di ruang sidang pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (1/11).

Selain itu, Johnny G Plate juga menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena pembangunan menara BTS 4G tidak dapat diselesaikan tepat waktu. Johnny G Plate mengaku selaku Menkominfo saat itu, ia telah berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikan proyek tersebut.

"Kami secara tulus hati telah berusaha menyelesaikan tugas dan tanggung jawab yang dimandatkan, namun belum dapat diselesaikan tepat waktu. Kami mohon maaf kepada Bapak Presiden dan masyarakat di wilayah 3T," ungkap Johnny G Plate.

Ia pun berharap proyek BTS 4G Kominfo ini dapat dilanjutkan sampai rampung dan bermanfaat bagi masyarakat, khususnya yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). 

"Berharap pekerjaan yang telah dilakukan ini dilanjutkan hingga selesai sebagaimana yang disampaikan oleh Bapak Presiden, Menteri Kominfo ad interim Prof Mahfud MD, dan Menteri Kominfo saat ini Bapak Budi Arie Setiadi. Sekali lagi, semoga tersedianya layanan BTS 4G tersebut dapat meningkatkan partisipasi masyarakat di sektor digital dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat," ujarnya.

Dalam kesempatan itu pula, Johnny G Plate juga meminta maaf kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum atau JPU jika terdapat ada kata-kata atau perbuatan yang kurang berkenan selama persidangan.

Ia juga mengucapkan terima kasih pada penasihat huku, keluarga, dan kolega yang telah memberinya semangat, doa, dan dukungan selama dirinya menghadapi kasus tersebut.

“Terima kasih saya sampaikan juga kepada penasihat hukum saya yang telah bersedia mendampingi saya selama persidangan, juga kepada istri dan anak- anak serta cucu-cucu yang saya cintai, beserta seluruh keluarga dan kolega yang telah memberi semangat, doa, dan dukungan moril selama ini,” tuturnya.

Lebih lanjut, Johnny berharap majelis hakim akan memberikan keadilan baginya dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G tersebut. “Akhirnya saya memohon kepada Majelis Hakim yang mulia, demi keadilan dan kepastian hukum, kiranya berkenan menerapkan hukum yang seadil-adilnya kepada saya. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan petunjuk-Nya kepada kita,” tandasnya.

Jaksa sebelumnya menuntut Johnny G Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun kurungan penjara. Jaksa menilai Johnny secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (An)