Bantah Terima Rp 40 M, Anggota BPK Achsanul Qosasih: Saya yang Memeriksa dan Mengaduit Proyek BTS Kominfo

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 November 2023 00:03 WIB
Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasih (AQ) (Foto: Ist)
Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasih (AQ) (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Nama Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasih (AQ) muncul dalam pengungkapan fakta di persidangan para terdakwa kasus korupsi BTS 4G Bakti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Kasus tersebut telah merugikan negara Rp 8,032 triliun yang berdasarkan penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun nama Presiden Madura United FC itu muncul terkait dengan penerimaan uang untuk tutup kasus korupsi yang ditangani oleh penyidik Jampidsus Kejagung.

Dalam persidangan itu, terdakwa Irwan Hermawan (IH) yang semula membeberkan inisial AQ dari BPK. Mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy tersebut saat dihadirkan menjadi saksi mahkota dalam sidang terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak (GMS).

Irwan mengungkapkan, bahwa inisial AQ diketahuinya melalui tersangka Windy Purnama (WP) yang ditugaskan oleh terdakwa Anang Achmad Latif (AAL) untuk menyerahkan uang senilai Rp 40 miliar kepada tersangka Sadikin Rusli.

Berangkat dari itulah, Kejagung akan memeriksa Achsanul Qosasi pada Jum'at (3/11) mendatang. Achsanul Qosasi sendiri pun mengaku siap atas rencana pemeriksaan tersebut. “Saya siap hadir sesuai dengan prosedur,” kata Achsanul kepada wartawan, Rabu (1/11).

Achsanul menegaskan dirinya selalu konsisten dalam membantu aparat penegak hukum dalam pengungkapan kasus-kasus terkait penyimpangan anggaran negara. Termasuk, menyangkut kasus korupsi dalam pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo. Menurutnya, terungkapnya kasus tersebut berawal dari hasil audit yang dilakukannya bersama BPK. 

“Justru kasus BTS Kominfo ini, berawal adanya temuan dari kami di BPK,” tegasnya.

Soal namanya turut disebut-sebut dalam pengungkapan di persidangan, ia tak mempermasalahkannya. Hanya saja, ia membantah dirinya ada "main-main" dalam proses penghitungan kerugian negara terkait pembangunan BTS 4G Bakti tersebut. 

Selain itu, ia juga membantah dirinya menerima aliran uang setotal Rp 40 miliar. “Terkait adanya fakta persidangan dimana ada yang menyebutkan chat WA (WhatsApp) diantara mereka (terdakwa) yang menyebut inisial dan nama saya, saya bisa sampaikan bahwa memang yang memeriksa dan mengaudit proyek tersebut adalah saya,” kata Achsanul.

Pemeriksaan tersebut dilakukan olehnya selaku Auditor Utama Keuangan Negara III di BPK. Dan audit sudah selesai dilakukan secara profesional dan akuntabel. "Dan kami (BPK) bersama penyidik kejaksaan, sudah melakukan ekspos bersama di Kantor BPK,” tandas Achsanul. (An)

 

Topik:

Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasih (AQ) Korupsi BTS Kominfo Kejagung BPK