Imran Jakub Ungkap Sejumlah Dugaan Korupsi di Internal Dikbud Maluku Utara

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 30 Juni 2024 10:00 WIB
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara, Imran Jakub (Foto: MI/RD)
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara, Imran Jakub (Foto: MI/RD)

Sofifi, MI - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara, Imran Jakub, mengungkapkan berbagai masalah yang terjadi dalam pengelolaan dana pendidikan, termasuk dugaan korupsi yang merajalela. 

Dalam pernyataan terbarunya, Imran menyoroti pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang penuh dengan ketidakberesan.

Imran menjelaskan bahwa untuk pengelolaan DAK tahun 2024, pihaknya melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Badan Pengadaan Barang/Jasa (BPBJ) dalam proses evaluasi fisik dan pengadaan. Namun, dia menekankan bahwa proses ini harus dilakukan sesuai dengan tahapan yang benar. 

“Lebih baik kita terlambat bekerja dibandingkan buru-buru tetapi salah,” tegasnya.

Dalam pengelolaan DAK senilai Rp 170 miliar, yang seharusnya dikelola secara swakelola, ditemukan bahwa proses tersebut sering kali melibatkan pihak ketiga tanpa melalui lelang, yang merupakan pelanggaran terhadap peraturan yang ada. 

“Sekarang kita tahu bahwa swakelola yang beberapa tahun terakhir dilakukan sebenarnya rasa kontraktor,” ujarnya.

Imran juga menyebutkan, bahwa awal pengelolaan DAK 2024 dan tahun-tahun sebelumnya ditangani oleh mantan Kepala Dikbud sebelumnya, dan terdapat kontrak yang melibatkan pihak ketiga. Dia telah melaporkan hal ini kepada Pj Gubernur Malut Samsuddin A. Kadir, dan menegaskan perlunya transparansi dan kepatuhan terhadap aturan. 

“Kita harus perbaiki dan harus didukung. Bagaimana kita swakelola tetapi di lapangan orang susun sampai ring balok, sementara swakelola itu duit dulu baru bekerja,” katanya.

Selain itu, Imran juga menyoroti penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BIP) di SMA Negeri 4 Morotai yang telah sampai ke Kejaksaan. Dia menyatakan akan memberikan sanksi kepada kepala sekolah yang terlibat dan menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan ada sekolah lain yang melakukan hal serupa.

Terkait sejumlah paket proyek yang di bangun di belakang kantor Dikbud yang menjadi hutang tersebut, Imran mengatakan akan melakukan pembayaran sesuai dengan progres di lapangan dan evaluasi dari Inspektorat. 

Tidak hanya itu, dukungan dari Komisi IV DPRD Maluku Utara untuk pembangunan lanjutan Laboratorium Pendidikan Terpadu (LPT) juga menjadi sorotan. Imran menegaskan bahwa perencanaan ini harus sesuai dengan standar pendidikan.

Laboratorium Pendidikan Terpadu (LPT) di Sofifi menjadi contoh masalah perencanaan yang bertentangan dengan tata ruang kota dan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

“LPT ini kan sudah ulang-ulang saya sebut bahwa LPT itu laboratorium terpadu yang berada dalam lingkungan sekolah, sesuai dengan PP 19 tentang standar pendidikan,”jelasnya.

Dalam hal pengelolaan dana BOS, Imran menekankan bahwa sekolah harus transparan. Dia menyoroti kasus di SMA Negeri 1 Weda yang ditemukan oleh Ombudsman terkait penyalahgunaan dana untuk seragam dan kursi. 

“Sekolah bukan perusahaan, tapi tempat bagaimana anak-anak mendapat pendidikan,”ujarnya, menambahkan bahwa sekolah harus terbuka dengan penggunaan dana BOS untuk menghindari pungutan liar.

Imran juga berkomitmen untuk membentuk Tim Pungli di Dinas Pendidikan sesuai dengan edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini.

“Saya akan turun ke sekolah-sekolah, kalau ada pungutan yang membawa nama dinas saya tidak segan-segan memberhentikan yang bersangkutan,” tegasnya.

Dengan total dana BOS mencapai Rp 300 miliar untuk semua jenjang pendidikan, Imran menekankan pentingnya sekolah membuat rencana kegiatan yang sesuai dan transparan dalam penggunaan dana. 

“Semua sekolah yang menerima dana BOS harus buat rencana kerja sekolah, kalau ada yang tidak membuat itu diragukan dan akan dievaluasi,” katanya.

Imran berharap semua pihak mendukung upaya pembersihan dan pengelolaan pendidikan yang transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku, demi meningkatkan kualitas pendidikan di Maluku Utara. (RD)