Kurir Sabu 72 Kilogram Diringkus Polisi di Tangerang

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 1 Juli 2024 22:44 WIB
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Hengki. (Foto: Antara)
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Hengki. (Foto: Antara)

Jakarta, MI - Polda Metro Jaya menangkap dua kurir narkoba pembawa 72 kilogram (kg) narkotika jenis sabu di salah satu kontrakan, kawasan Parung Serab, Ciledug, Kota Tangerang, Senin (1/7/2024).

"Menangkap dua orang tersangka dan ada barang bukti, jenis sabu sebanyak 72 kilogram," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Hengki saat dikonfirmasi, di Jakarta. 

Ia menjelaskan kedua pelaku berinisial R (29) dan A (19) sengaja memanfaatkan momen HUT Bhayangkara ke-78.

Hengki menguraikan, kontrakan tersebut dipakai kedua tersangka untuk menyimpan sabu-sabu. Saat sabu-sabu tersebut dijual, keduanya lantas mengunci kontrakan tersebut.

"Ini masih didalami, kita saja belum memeriksa. Baru TKP (tempat kejadian perkara) awal ini," terangnya.

Lebih lanjut, Hengki mengaku masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.

"Mungkin kita sedang sibuk semua merayakan Hari Bhayangkara upacara sore tadi, kita sibuk dengan kegiatan itu. Para sindikat ini tetap melancarkan peredaran gelap narkoba," paparnya.

Oleh karena itu, tegasnya, pihaknya tidak akan lengah sehingga senantiasa berkomitmen untuk memberantas para peredaran sindikat narkoba yang salah satunya sabu yang sangat merusak generasi penerus bangsa.

Ia belum merinci ancaman hukuman untuk kedua tersangka itu. (AM)