KPK: Sampai dengan Mei 2024 Sebanyak Rp 296,5 M Hasil TPK Telah Dikembalikan ke Negara

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 1 Juli 2024 11:30 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Dok M)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Dok M)

Jakarta, MI - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango, mengungkapkan tren pengembalian aset Per 31 Mey 2024 dari tindak pidana korupsi (TPK) sebesar Rp 296,5 Miliar. 

Hal itu disampaikan Nawawi dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2024). 

"Rp 296,5 M nilai aset hasil TPK yang telah dikembalikan ke Negara per Mei 2024," katanya di ruang rapat Komisi III. 

Sedangkan tren pengembalian aset Per 31 Mei 2024 dari TPK mengalami tren kenaikan di tahun 2021-2022 dan mengalami penurunan di 2023.

"Nilai aset hasil TPK yang telah dikembalikan ke Kas Negara mengalami peningkatan di tahun 2021-2022 dan mengalami penurunan di Tahun 2023," ujarnya. 

Nawawi mengatakan, pihaknya terus mengoptimalkan upaya pengembalian aset hasil TPK ke Kas Negara. 

"Di antaranya dengan meningkatkan: asset tracing, uang pengganti dan pengelolaan barang sitaan dan rampasan agar terjaga nilai ekonomisnya," paparnya. 

Hal tersebut dijelaskan Nawawi, sebagaimana permintaan dari Komisi III DPR yang meminta data mengenai laporan perkembangan kinerja di bidang penindakan dan eksekusi di tahun 2024.

Dan juga program-program prioritas dalam penanganan kasus korupsi serta dalam kaitannya dengan upaya penyelematan keuangan negara dan pemulihan kerugian negara.