KPK Beberkan Pemeriksaan Eks Kajati Sultra Patris Yusrian Jaya soal Korupsi DJKA


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan terbaru soal pemeriksaan saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kasus ini disidik sejak Juli 2024.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK sempat memanggil mantan Kajati Sulawesi Tenggara (Sultra), Patris Yusrian Jaya, yang kini menjabat Kajati DKI Jakarta pada Selasa 16 Juli 2024 lalu.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa Patris diperiksa sebagai dalam perkara tersebut. KPK menyatakan masih mendalami sejumlah keterangan yang telah disampaikan.
“Yang bersangkutan kami periksa sebagai saksi. Dan sejauh ini, penyidik menganggap bahwa belum ada keterangan lain yang ingin digali lagi dari yang bersangkutan. Nanti apabila ada, tentunya kami akan melakukan pemanggilan lagi,” kata Asep kepada wartawan, Senin (6/10/2025).
Sekadar informasi, hingga November 2024, KPK telah menetapkan setidaknya 14 orang tersangka dan dua korporasi sebagai tersangka. Pada 12 Agustus 2025, KPK bahkan menetapkan dan menahan tersangka ke-15 dalam kasus ini, yaitu seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kemenhub atas nama Risna Sutriyanto.
Dugaan korupsi menjangkau beberapa proyek strategis, antara lain pembangunan jalur ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek di Makassar (Sulawesi Selatan), proyek konstruksi dan supervisi di Lampegan Cianjur (Jawa Barat), serta proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
Dalam proyek-proyek senilai miliaran rupiah tersebut, diduga kuat terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.
Pemeriksaan terhadap berbagai pihak terkait kasus ini masih terus berlanjut. Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa sejumlah nama, seperti Bupati Pati Sudewo, pengusaha Billy Haryanto (Billy Beras), dan Marsidik, pemilik PT Bogo Wonto Jaya Perkasa.
Topik:
KPK Patris Yusrian Jaya Korupsi DJKA Kejati SultraBerita Sebelumnya
Mantan Dirut Taspen Antonius Kosasih Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara
Berita Selanjutnya
Kapan Sprindik Korupsi PMT Terbit? Begini Jawaban KPK
Berita Terkait

Monitorindonesia.com Diancam Gegara Beritakan Korupsi PMT: "detele artikelnya atau saya hold 1 tahun webnya?"
16 menit yang lalu

Harta Plt Dirut Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana Naik 7 Kali Lipat, Publik Desak KPK Audit
5 jam yang lalu