Mantan Dirut Taspen Antonius Kosasih Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara


Jakarta, MI- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Jakpus) menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dalam kasus investasi fiktif yang merugikan negara Rp 1 triliun.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan.
Hakim menyatakan bahwa Antonius Kosasih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana yang telah disebutkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menyatakan Terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," tuturnya.
Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum Antonius Kosasih untuk membayarkan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan masa tahanan.
Hakim juga mewajibkan Antonius Kosasih untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp 29,152 miliar, 127.057 dolar Amerika Serikat (AS), 283.002 dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 pound sterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,262 juta won Korea, dan Rp 2.877.000.
Jika Antonius Kosasih tidak dapat membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika masih belum mencukupi, akan diganti dengan 3 tahun pejara.
"Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujarnya.
Topik:
PN Jakpus Mantan Dirut Taspen Antonius KosasihBerita Terkait

PT Asiana Senopati, Perusahaan Istri Menperin Mangkir dari Perintah Pengadilan
13 September 2025 20:51 WIB

PN Jakpus Tanggapi Kritik Vonis Tom Lembong: Majelis Hakim Tidak Terkontaminasi Tekanan atau Isu Politik
22 Juli 2025 11:40 WIB

Komut ASDP Dicopot Erick Usai Laporkan Potensi Korupsi: Jangan Korbankan 'Pion'!
21 Juli 2025 17:45 WIB