PN Jakpus Terima Permohonan Banding Tom Lembong


Jakarta, MI - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) resmi menerima permohonan banding dari Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
Permohonan banding diajukan oleh Penasihat Hukum Tom, Rifkho Achmad Bawazir, teregister dalam perkara nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025.
"Permohonan banding diajukan oleh Penasihat hukum terdakwa (Tom Lembong) yaitu Achmad Bawazir pada Selasa 22 Juli 2025," kata Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra, Rabu (23/7/2025).
Selanjutnya, Tom dan kuasa hukumnya akan diberikan waktu selama 14 hari untuk mengajukan memori banding.
"Pembanding akan diberikan waktu maksimal 14 hari (terhitung sejak 25 Juli 2025) untuk mengajukan memori banding," ujarnya.
Setelah memori banding diajukan, PN Jakpus akan mengirim berkas itu ke Pengadilan Tinggi Jakarta, untuk diproses dan diperiksa serta diadili oleh Majelis banding.
"Oleh sebab itu, maka putusan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst belum berkekuatan hukum tetap dan status yang bersangkutan masih sebagai terdakwa," tandasnya.
Sebelumnya, Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) telah resmi mengajukan permohonan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap dirinya.
Permohonan banding Tom Lembong tersebut didaftarkan oleh tim kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) pada Selasa (22/7/2025) hari ini.
"Jadi hari ini kita resmi menyatakan, mengajukan, nanti keluar akta banding. Itu kita sampaikan di hari ini," kata Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi.
Zaid mengatakan pihanya akan segera merampungkan memori banding Tom Lembong untuk segera diajukan dalam beberapa hari kedepan.
"Nanti setelah kira beberapa hari ke depan, kita akan segera menuntaskan memori banding untuk diajukan kepada pengadilan negeri untuk ditujukan ke pengadilan tinggi nanti," ungkapnya.
Zaid menilai adanya beberapa kejanggalan dalam putusan Majelis Hakim, diantaranya terkait kerugian lebih bayar PT PPI terhadap perusahaan gula swasta dan kerugian negara sebesar 194 miliar yang menurutnya bersifat potential loss.
"Kenapa jadi kerugian lebih bayar PT PPI terhadap perusahaan swasta gula rafinasi ini ditanggung jawabkan kepada Pak Tom? Apa kausalitasnya? Apa korelasinya? Ini yang sangat kita sayangkan bagaimana bisa putusan seperti ini," ujarnya
"Ditambah lagi Rp 194 (miliar) itu adalah sifatnya potential loss. Nah, itu yang menurut kita, itu sangat tidak tepat. Makanya kita menempuh upaya hukum banding ini," tambahnya.
Selain itu, Zaid juga menilai bahwa putusan Majelis Hakim telah mengabaikan atau mengesampingkan fakta-fakta dan bukti yang ada dalam persidangan.
"Putusan hakim juga mengesampingkan fakta dan bukti di persidangan bahwasanya itu adalah perintah Presiden Joko Widodo pada saat itu. Itu diterangkan oleh saksi dari Inkopkar dan Inkopol dan juga ahli dari JPU pun meminta agar keterangan Presiden hari itu didengarkan. Sayangnya kan tidak dihadirkan oleh hakim," imbuhnya.
Lebih lanjut, Zaid mengatakan bahwa putusan Majelis Hakim dalam perkara ini menunjukan bahwa proses penegakan hukum di Indonesia sedang tidak baik-baik saja.
"Kasus Pak Tom ini benar-benar menyadarkan kita bahwa kondisi penegakan hukum Indonesia ini sedang tidak baik-baik saja," ujarnya.
Topik:
PN Jakpus Permohonan Banding Tom LembongBerita Sebelumnya
Kasus Beras Oplosan Rp 100 T: Polri Didesak Seret Korporat Pengkhianat!
Berita Terkait

PT Asiana Senopati, Perusahaan Istri Menperin Mangkir dari Perintah Pengadilan
13 September 2025 20:51 WIB

PN Jakpus Tanggapi Kritik Vonis Tom Lembong: Majelis Hakim Tidak Terkontaminasi Tekanan atau Isu Politik
22 Juli 2025 11:40 WIB

Komut ASDP Dicopot Erick Usai Laporkan Potensi Korupsi: Jangan Korbankan 'Pion'!
21 Juli 2025 17:45 WIB

Gugatan ke PN Jakpus jadi 'Malapetaka Besar' bagi Jusuf Hamka Bos PT CMNP
11 Juli 2025 17:56 WIB