KPK Panggil Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Terkait Kasus Investasi Fiktif

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 23 Oktober 2025 3 jam yang lalu
Mantan Dirut Taspen, Antonius Kosasih (Foto: Ist)
Mantan Dirut Taspen, Antonius Kosasih (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih untuk dimintai keterangannya dalam kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa Antonius akan dimintai keterangannya oleh penyidik terkait pengelolaan investasi pada PT Taspen. Pemanggilan Antonius ini dilakukan atas tersangka korporasi, yaitu PT Insight Investment Management (PT IIM). 

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK dalam pengelolaan investasi pada PT Taspen," kata Budi, Kamis (23/10/2025). 

Adapun, Antonius merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen tersebut. Budi mengatakan pemeriksaan terhadap mantan Dirut PT Taspen itu akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. 

"Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih atas nama AK, Direktur Utama PT Taspen (Persero) tahun 2020-April 2024," ujarnya. 

Topik:

KPK Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Investasi Fiktif