Kejagung Himbau Musim Mas dan Permata Hijau Group Segera Lunasi Uang Pengganti Rp 4,4 T di Kasus CPO

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 23 Oktober 2025 3 jam yang lalu
Kapuspekum Kejagung, Anang Supriatna (Foto: Ist)
Kapuspekum Kejagung, Anang Supriatna (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengejar sisa pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) sebesar 4,4 triliun yang belum dilunasi.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengingatkan kepada para terdakwa untuk melunasi kewajiban pembayaran uang pengganti tersebut sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan. 

“Kejaksaan sudah akan meminta, nantinya batas waktu untuk segera dilunasi untuk kerugian negaranya,” kata Anang, dikutip Kamis, (23/10/2025).

Adapun, Kejagung telah menerima pengembalian uang sebesar Rp 13,2 triliun dari total kerugian negara sebesar Rp17,7 triliun sebagaimana ditetapkan dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. 

Pengembalian uang senilai Rp 13,2 triliun tersebut dilakukan oleh tiga korporasi besar yang terlibat perkara ini. Mereka adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

"Kalau satu perusahaan sudah lunas, sudah selesai yang untuk Wilmar. Sedangkan untuk Musim Mas Group dan Permata Hijau Group masih ada kekurangan," ungkapnya.

Anang mengatakan bahwa Permata Hijau Group dan Musim Mas Group mengajukan permohonan penundaan pembayaran kewajiban uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 4,4 triliun yang belum dilunasi.

Lebih lanjut, Anang menyebut Kejagung memberikan batas waktu pelunasan terhadap dua korporasi yang belum melunasi kewajiban uang pengganti tersebut. Ia mengatakan aset-aset yang telah disita dalam perkara ini akan dilelang jika kewajiban uang pengganti tersebut tidak dilunasi sampai batas waktu yang telah ditetapkan. 

“Apabila sudah dikasih batas waktu belum juga (dilunasi), ya aset yang kita sita akan kita lelang nantinya,” tegasnya.

Topik:

Kejagung Korupsi CPO