Kapan Sprindik Korupsi PMT Terbit? Begini Jawaban KPK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 Oktober 2025 2 jam yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum terkait kasus dugaan korupsi pengadaan makanan tambahan (PMT) untuk balita dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan tahun 2016-2020. Sprindik umum dimaksud belum memuat nama-nama tersangka. Hal itu akan dicari dalam proses penyidikan berjalan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum terkait kasus dugaan korupsi pengadaan makanan tambahan (PMT) untuk balita dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan tahun 2016-2020. Sprindik umum dimaksud belum memuat nama-nama tersangka. Hal itu akan dicari dalam proses penyidikan berjalan.

Jakarta, MI - Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini masih mengumpulkan bukti dan melengkapi berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan makanan tambahan untuk bayi dan ibu hamil atau program pemberian makanan tambahan (PMT) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Pada 6 Agustus 2025, KPK sempat menjelaskan bahwa dugaan korupsi dalam kasus tersebut terjadi dalam pengurangan nutrisi makanan tambahannya, seperti biskuit dan premiks. Padahal, program Kemenkes tersebut bertujuan untuk memberikan nutrisi kepada anak-anak yang stunting atau tengkes dan ibu hamil.

Hingga kini, KPK belum membeberkan jelas proses hukum yang sedang berlangsung di tingkat penyelidikan sejak 17 Juli 2025 ini, termasuk pemeriksaan saksi-saksi. Namun Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa (9/9/2025) malam sempat menyatakan bahwa penyelidikan sudah hampir final. "Sudah di tahap akhir gitu ya. Sudah hampir final," kata Asep.

Pada hari ini, Senin (6/10/2025) Monitorindonesia.com mengonfirmasi soal kapan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) diterbitkan kepada Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Namun Budi belum dapat memastikan waktu Sprindik itu diterbitkan.

"Untuk perkara yang masih dalam tahap penyelidikan, kami belum bisa sampaikan secara rinci. Pada saatnya nanti, kami akan update, termasuk jika sudah naik ke penyidikan," kata Budi.

KPK akan gunakan Sprindik Umum

KPK berencana menerbitkan sprindik umum dalam kasus ini. Penggunaan Sprindik umum ini guna menghindari gugatan Praperadilan oleh tersangka. 

"Rencananya sprindik umum, jadi kita di beberapa perkara kita digugat praperadilannya," kata Asep Guntur Rahayu pekan lalu.

Asep menegaskan, para tersangka akan mengajukan praperadilan, karena merasa belum pernah diperiksa sebagai tersangka di tahap penyidikan. Sprindik umum dianggap bisa menjadi solusi bagi KPK untuk lebih memperdalam perbuatan tersangka.

"Salah satunya adalah karena belum melakukan pemeriksaan terhadap yang kita tetapkan tersangka. Nah itu kita, makanya kita menggunakan sprindik umum sekaligus untuk memperdalam dari masing-masing perbuatan masing-masing," tegas Asep.

Sprindik umum sudah memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan upaya paksa. Penyidik, tambah Asep, dapat melakukan penggeledahan, penyitaan, dan lain-lain.

Amelia Anggraini 'disenggol'

Jauh sebelum diumumkan penyelidikan KPK tersebut, Monitorindonesia.com, pada 30 Agustus 2024 silam memberitakan laporan investigasi berjudul "Siapa Penikmat Biskuit Program Stunting Kemenkes senilai Triliunan Tiap Tahun (1)"

Jurnalis Monitorindonesia.com saat itu sempat meminta tanggapan kepada Komisi IX DPR RI soal siapa sosok penikmat biskuit program stunting Kemenkes senilai triliunan rupiah itu.

Anggota Komisi IX DPR dari fraksi PDIP Rahmad Handoyo dan Anggota Komisi IX dari fraksi NasDem Irma Suryani sejak ditanya pada Rabu (28/8) hingga Kamis (29/8) belum juga menanggapi perihal masalah tersebut. 

Kemudian Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP, Charles Honoris, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PPP Anas Thahir, dan Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS Netty Prasetyani juga tidak memberikan respons sama sekali.

Bahkan pada 30 Agustus 2024 silam, Jurnalis Monitorindonesia.com sempat juga meminta tanggapan kepada Menkes Budi Gunadi Sadikin. Namun sayangnya, tidak direspons.

Seiring berjalannya waktu, usai KPK mengumumkan penyelidikannya, Jurnalis Monitorindonesia.com sempat meminta tanggapan kepada Amelia Anggraini mantan Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi NasDem, namun tidak memberikan jawaban. 

Informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com bahwa Amelia Anggraini yang kini duduk di kursi Komisi I DPR RI risih atas pemberitaan kasus ini. Sayangnya, dia sama sekali tidak memberikan hak jawab kepada Monitorindonesia.com hingga mengadu ke Dewan Pers.

Di lain sisi, atas pemberitaan kasus ini, web Monitorindonesia.com, lagi-lagi diserang pihak yang tidak bertanggung jawab. Diduga menyerang atau ingin melumpuhkan website Monitorindonesia.com dari Kamis (4/9/2025) hingga Jumat (5/9/2025). "Dari data sih nyerangnya ke biskuit stunting itu," demikian laporan Tim IT Monitorindonesia.com.

Sementara query string -nya berupa ancaman "detele artikelnya atau saya hold 1 tahun webnya?"

https://monitorindonesia.com/storage/news/image/korupsi-pmt-bumil-dan-balita.webp

Sementara Kunta Wibawa Dasa Nugraha, Sekjen Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengaku bersyukur atas penyelidikan kasus ini sehingga reformasi Kemenkes dapat berjalan lancar.

"Alhamdulillah dibersihkan, sehingga reformasi Kemenkes berjalan lancar," kata Kunta kepada Monitorindonesia.com, pada 26 Agustus 2025 lalu.

Penting dicatat bahwa, nama Amelia Anggraini 'disenggol' dalam pemberitaan ini sebab data yang diperoleh Monitorindonesia.com menyatakan bahwa pada tahun 2017, berbekal dasar hukum, Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD RI, dan DPRD, serta Keputusan DPR RI No. 1/DPR RI/2009-2010, DPR RI melalui Komisi IX mengajukan permohonan logistik PMT BUMIL, PMT Anak Sekolah, MP ASI dan APD Pekerja kepada Direktur Bini Gizi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. 

Hal itu dilakukan dalam rangka kunjungan kerja (Kunker) di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah VII meliputi, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Purbalingga, dan Kabupaten Kebumen.

"Sehubungan dengan kegiatan Kunjungan Kerja Ke daerah Pemilihan Anggota DPR RI sebagaimana tugas, fungsi, dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD RI, dan DPRD, serta Keputusan DPR RI No. 1/DPR RI/2009-2010, maka kami bermaksud mengadakan sosialisasi kesehatan ibu dan anak, edukasi pola makan sehat seimbang dan pemberian MP AS di wilayah Dapil Jawa Tengah VII (Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Purbalingga, dan Kabupaten Kebumen). Oleh karena itu, mohon kiranya Kementerian Kesehatan, RI dapat membantu dalam hal logistik; MT BUMIL = 20 ton; PMT ANAK SEKOLAH = 20 ton; MP ASI = 20 ton; ADP Pekerja = 20 ton," tulis permohonan itu yang ditandatangani Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi NasDem Amelia Anggraini pada tanggal 2 Februari 2017.

Tak hanya itu saja, Amelia bahkan mengajukan permintaan obat-obatan kepada Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes RI.  Hal itu dilakukan dalam rangka bakti sosial masa reses di Daerah Pemilihan Jawa Tengah Vil yang meliputi 3 kabupaten yaitu Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banjarnegara dan Kabupaten Purbalingga.

"Diberitahukan dengan hormat, bahwa kami akan melaksanakan kembali Bakti Sosial di Daerah Pemilihan Jawa Tengah VIl yang meliputi 3 (tiga) kabupaten yaitu Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Purbalingga pada masa reses sidang III tahun sidang 2016-2017 yang akan dilaksanakan pada bulan maret 2017. Sehubungan dengan itu kami mengharap bantuan saudara kiranya dapat menyediakan kebutuhan untuk kegiatan bakti sosial di masyarakat tersebut berupa obat-obatan," demikian permohonan itu.

https://monitorindonesia.com/storage/news/image/korupsi-pmt-4.webp

Atas data tersebut, Monitorindonesia.com mengonfirmasi danatau meminta tanggapan juga kepada Juru Bicara KPK Budi Prasetyo soal kemungkinan penjadwalan pemeriksaan terhadap anak buah Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh itu. Pun, Budi enggan bicara lebih jauh sebab masih proses penyelidikan.

"Masih tahap penyelidikan. Nanti kalau sudah ada perkembangan lebih lanjut, kami akan infokan ya. Kami belum bisa jelaskan secara rinci, karena perkara ini masih pada tahap penyelidikan. kita tunggu prosesnya ya," kata Budi pada 16 September 2025 lalu.

Topik:

KPK Korupsi PMT Komisi IX DPR Amelia Anggraini