Monitorindonesia.com Diancam Gegara Beritakan Korupsi PMT: "detele artikelnya atau saya hold 1 tahun webnya?"

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 Oktober 2025 2 jam yang lalu
Kantor Redaksi Monitorindonesia.com (Foto: Dok MI/La Aswan)
Kantor Redaksi Monitorindonesia.com (Foto: Dok MI/La Aswan)

Jakarta, MI - Monitorindonesia.com mendapat ancaman dari pihak yang tidak bertanggung jawab gegara ramai memberitakan soal kasus dugaan korupsi pengadaan makanan tambahan (PMT) untuk balita dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan tahun 2016-2020.

Mereka diduga menyerang atau ingin melumpuhkan website Monitorindonesia.com. Dari Kamis (4/9/2025) hingga Jumat (5/9/2025) lalu pembaca setia Monitorindonesia.com tidak bisa mengaksesnya.

Adapun ancaman itu dilayangkan usai Monitorindonesia.com menerbitkan berita dengan judul "KPK Bongkar Dugaan Korupsi Biskuit Stunting dan Bumil Triliunan Rupiah, Ini Daftar Perusahaan Pemenang Proyek!".  "Dari data sih nyerangnya ke biskuit stunting itu," demikian laporan Tim IT Monitorindonesia.com.

Sementara query string-nya berupa ancaman "detele artikelnya atau saya hold 1 tahun webnya?". Peristiwa pun ini membuat banyak berita tidak bisa diakses publik dalam sementara waktu.

https://monitorindonesia.com/storage/news/image/korupsi-pmt-bumil-dan-balita.webp

Diketahui bahwa Monitorindonesia.com memang ramai memberitakan kasus ini hingga KPK mengumumkan penyelidikannya. Termasuk 'menyenggol' mantan Anggota Komisi IX DPR RI dari Frasi Partai Nasional Demokrat (NasDem), Amelia Anggraini.

Jauh sebelum KPK mengumumkan penyelidikan kasus tersebut, Monitorindonesia.com, pada 30 Agustus 2024 silam pernah memberitakan laporan investigasi berjudul "Siapa Penikmat Biskuit Program Stunting Kemenkes senilai Triliunan Tiap Tahun (1)"

Jurnalis Monitorindonesia.com saat itu sempat meminta tanggapan kepada Komisi IX DPR RI soal siapa sosok penikmat biskuit program stunting Kemenkes senilai triliunan rupiah itu.

Anggota Komisi IX DPR dari fraksi PDIP Rahmad Handoyo dan Anggota Komisi IX dari fraksi NasDem Irma Suryani sejak ditanya pada Rabu (28/8) hingga Kamis (29/8) belum juga menanggapi perihal masalah tersebut. 

Kemudian Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP, Charles Honoris, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PPP Anas Thahir, dan Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS Netty Prasetyani juga tidak memberikan respons sama sekali.

Bahkan pada 30 Agustus 2024 silam, Jurnalis Monitorindonesia.com sempat juga meminta tanggapan kepada Menkes Budi Gunadi Sadikin. Namun sayangnya, tidak direspons.

Seiring berjalannya waktu, usai KPK mengumumkan penyelidikannya, Jurnalis Monitorindonesia.com meminta tanggapan kepada Amelia Anggraini mantan Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi NasDem, namun tidak memberikan jawaban. 

Informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com bahwa Amelia Anggraini yang kini duduk di kursi Komisi I DPR RI risih atas pemberitaan kasus ini. Sayangnya, dia sama sekali tidak memberikan hak jawab kepada Monitorindonesia.com hingga mengadu ke Dewan Pers.

Sementara Kunta Wibawa Dasa Nugraha, Sekjen Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengaku bersyukur atas penyelidikan kasus ini sehingga reformasi Kemenkes dapat berjalan lancar.  "Alhamdulillah dibersihkan, sehingga reformasi Kemenkes berjalan lancar," kata Kunta kepada Monitorindonesia.com, pada 26 Agustus 2025 lalu.

Penting dicatat bahwa, nama Amelia Anggraini 'disenggol' dalam pemberitaan ini sebab data yang diperoleh Monitorindonesia.com menyatakan bahwa pada tahun 2017, berbekal dasar hukum, Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD RI, dan DPRD, serta Keputusan DPR RI No. 1/DPR RI/2009-2010, DPR RI melalui Komisi IX mengajukan permohonan logistik PMT BUMIL, PMT Anak Sekolah, MP ASI dan APD Pekerja kepada Direktur Bini Gizi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. 

Hal itu dilakukan dalam rangka kunjungan kerja (Kunker) di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah VII meliputi, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Purbalingga, dan Kabupaten Kebumen.

"Sehubungan dengan kegiatan Kunjungan Kerja Ke daerah Pemilihan Anggota DPR RI sebagaimana tugas, fungsi, dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD RI, dan DPRD, serta Keputusan DPR RI No. 1/DPR RI/2009-2010, maka kami bermaksud mengadakan sosialisasi kesehatan ibu dan anak, edukasi pola makan sehat seimbang dan pemberian MP AS di wilayah Dapil Jawa Tengah VII (Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Purbalingga, dan Kabupaten Kebumen). Oleh karena itu, mohon kiranya Kementerian Kesehatan, RI dapat membantu dalam hal logistik; MT BUMIL = 20 ton; PMT ANAK SEKOLAH = 20 ton; MP ASI = 20 ton; ADP Pekerja = 20 ton," tulis permohonan itu yang ditandatangani Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi NasDem Amelia Anggraini pada tanggal 2 Februari 2017.

Tak hanya itu saja, Amelia bahkan mengajukan permintaan obat-obatan kepada Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes RI.  Hal itu dilakukan dalam rangka bakti sosial masa reses di Daerah Pemilihan Jawa Tengah Vil yang meliputi 3 kabupaten yaitu Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banjarnegara dan Kabupaten Purbalingga.

"Diberitahukan dengan hormat, bahwa kami akan melaksanakan kembali Bakti Sosial di Daerah Pemilihan Jawa Tengah VIl yang meliputi 3 (tiga) kabupaten yaitu Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Purbalingga pada masa reses sidang III tahun sidang 2016-2017 yang akan dilaksanakan pada bulan maret 2017. Sehubungan dengan itu kami mengharap bantuan saudara kiranya dapat menyediakan kebutuhan untuk kegiatan bakti sosial di masyarakat tersebut berupa obat-obatan," demikian permohonan itu.

https://monitorindonesia.com/storage/news/image/korupsi-pmt-4.webp

Atas data tersebut, Monitorindonesia.com mengonfirmasi danatau meminta tanggapan juga kepada Juru Bicara KPK Budi Prasetyo soal kemungkinan penjadwalan pemeriksaan terhadap anak buah Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh itu. Pun, Budi enggan bicara lebih jauh sebab masih proses penyelidikan.

"Masih tahap penyelidikan. Nanti kalau sudah ada perkembangan lebih lanjut, kami akan infokan ya. Kami belum bisa jelaskan secara rinci, karena perkara ini masih pada tahap penyelidikan. kita tunggu prosesnya ya," kata Budi pada 16 September 2025 lalu.

KPK akan gunakan Sprindik Umum

KPK berencana menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pemberian makanan tambahan (PMT) balita dan ibu hamil yang terjadi di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) era pemerintahan Joko Widodo alias Jokowi itu.

Sprindik umum adalah surat perintah dimulainya penyidikan tanpa mencantumkan identitas tersangka. Langkah ini memungkinkan KPK memperdalam peran calon tersangka dan mengumpulkan alat bukti lebih lengkap sebelum menetapkan tersangka secara resmi.

Dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat ini penyelidikan kasus tersebut sudah hampir selesai. 

"Jadi tinggal ditunggu untuk perkembangannya, ya," kata Asep di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (26/9/2025).

Jika pengecekan selesai, kata Asep, surat perintah penyidikan (sprindik) bakal diterbitkan.

Adapun dugaan korupsi ini diduga bergulir pada 2016-2020. Program PMT untuk balita dan ibu hamil merupakan upaya untuk meningkatkan status gizi mereka sehingga mengurangi angka stunting atau tengkes. Bentuknya berupa biskuit, susu, telur, maupun makanan bergizi lainnya.

Sementara itu, salah satu modus korupsi pengadaan PMT balita dan ibu hamil adalah penurunan kualitas dari produksi biskuit untuk balita, di mana kadar gizinya dikurangi dari yang seharusnya.

Topik:

Korupsi PMT KPK Biskuit Balita dan Bumil Monitorindonesia.com