Nekat jadi Jaksa Gadungan, PNS BPPKB Way Kanan Ini Ditangkap Kejari OKI


Palembang, MI - Tim dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku sebagai Jaksa berinisial Bobby Sia (BA) bertempat di rumah makan Saudagar di Kayu Agung Kabupaten OKI pada Senin (6/10/2025) sekira pukul 13.30 WIB.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa pada hari Senin tanggal 6 Oktober 2025 sekira pukul 08.00 WIB, BA bersama 2 temannya yang berpakaian sipil datang ke Kejati Sumsel untuk mencari Kasi Pengendalian Operasi (Dal Ops) Bidang Pidsus Kejati Sumsel.
Kemudian mereka bertemu salah seorang staf Kejati Sumsel bahwa Kasi Dal Ops tidak ada di tempat, selanjutnya mereka meninggalkan Kejati Sumsel untuk menuju ke Kejari OKI.
"Selanjutnya sekira pukul 11.30 WIB, Sdr. BA datang ke Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir sebagai tamu dengan menggunakan seragam dan atribut lengkap Kejaksaan dengan pangkat Jaksa Madya (4A, Pin Jaksa, Pin Persaja) dan mengaku sebagai Jaksa pada JAM Intel Kejaksaan Agung RI. Sdr. BA memyampaikan kepada pihak Keamanan Dalam (KAMDAL) Kejari OKI untuk bertemu dengan Kajari OKI, Kasi Pidum, Kasi Intel atau Kasi Pidsus Kejari OKI," kata Vanny.
Selanjutnya, setelah mendapat laporan kehadiran tamu tersebut dari Keamanan Dalam (Kamdal) Kejari OKI, lalu pihak Kamdal bertemu dengan Staf Tata Usaha Kejari OKI dan kemudian Staf Tata Usaha Kejari OKI langsung menerima kehadiran BA tersebut dan BA sempat berbicara singkat dan bertanya tentang penanganan perkara Pidsus serta meminta untuk bertemu dengan Kasi Intel.
"Oleh karena Kasi Intel masih ada kegiatan, maka BA meminta untuk bertemu dengan Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari OKI dan bertemu secara langsung serta berdiskusi ringan sehubungan dengan penanganan perkara Pidsus di Kejari OKI," lanjut Vanny.
Lalu setelah bertemu Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari OKI, kata Vanny, selanjutnya BA bertemu dengan Kasi Intel Kejari OKI dan berdiskusi ringan untuk meminta dihubungkan dengan Bupati OKI, namun Kasi Intel mengatakan tidak dapat menghubungkan dengan Bupati OKI.
"Setelah berdiskusi ringan dengan Kasi Intel tersebut, tidak berselang lama kemudian BA memutuskan untuk pulang," ungkap Vanny.
Selanjutnya berdasarkan informasi yang diperoleh dari Bagian Protokol Pemda OKI, BA sempat berkoordinasi pada Pemda OKI untuk bertemu dengan Bupati OKI dan mengaku sebagai utusan dari Kejaksaan Agung RI.
Namun maksud dan tujuan pertemuan tersebut belum diketahui dan sampai dengan saat ini belum terlaksana pertemuan dengan Bupati OKI tersebut, dengan informasi tersebut Tim Intelijen Kejari OKI mendapat perintah dari Kajari OKI untuk melakukan pengamanan kepada BA di rumah makan saudagar di Kayu Agung.
"Setelah BA berhasil diamankan selanjutnya langsung dibawa menuju ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk dilakukan pemeriksaan," jelas Vanny.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa BA bukan seorang Jaksa, namun merupakan PNS aktif dari Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan dengan pangkat 3D.
Pada saat dilakukan pemeriksaan diamankan dari BA berupa 1 buah Handphone, 1 buah Kartu Tanda Penduduk, 1 buah Kartu Pegawai, 1 buah KTA, 1 buah name tag, serta 1 stel baju Gamjak Kejaksaan. Pada saat ini BA sedang dilakukan pemeriksaan pendalaman untuk menentukan proses hukum selanjutnya.
"Kami tidak akan mentolerir tindakan yang mencoreng integritas lembaga penegak kukum khususnya Kejaksaan. Kejaksaan berkomitmen untuk memastikan keadilan dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga," tegasnya.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan Jaksa atau Lembaga Penegak Hukum Lainnya dan segera melaporkan kejadian mencurigakan ke pihak berwenang," imbuh Vanny.
Topik:
Kejari OKI Kejati Sumsel Jaksa Gadungan BPPKB Way KananBerita Terkait

Dua Tersangka Korupsi di Kecamatan Pagar Gunung segera Diadili, Ketua Forum Kades dan Bendahara
9 September 2025 19:48 WIB

Kejaksaan Jebloskan Eks Dirjen DJKA Prasetyo Boeditjahjono ke Rutan Klas I Palembang
9 September 2025 19:39 WIB