Kejagung Usut Dugaan Penyelundupan Logam Tanah Jarang di Kasus Timah Rp 300 T

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 Oktober 2025 2 jam yang lalu
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: Dok MI)
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: Dok MI)

Pangkalpinang, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengusut kasus dugaan penyelundupan logam tanah jarang ke luar negeri. Pengusutan yang bagian daripada pengembangan kasus dugaan korupsi timah Rp 300 triliun ini atas perintah Presiden Prabowo Subianto.

"Beliau kan menyampaikan terutama untuk tanah jarang, ada beberapa penekanan-penekanan dari Pak Presiden untuk kita lebih mengoptimalkan lagi," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin seusai peninjauan dan penyerahan smelter rampasan kasus korupsi timah Rp 300 triliun di Pangkalpinang, Bangka Belitung pada hari ini, Senin (6/10/2025).

Prabowo selalu menekankan kekayaan alam Indonesia harus digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Dia mengatakan Prabowo selalu berpegang teguh pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. "Karena bagaimanapun juga beliau selalu tekankan Pasal 33 (UUD 1945), ini milik negara, untuk sebaik-baiknya sebanyak-banyak untuk masyarakat," katanya.

Sementtara Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyebut pihaknya menemukan kandungan logam tanah jarang di enam smelter swasta yang dirampas terkait kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015-2022. 

Dia juga menduga nilai tanah jarang itu bernilai lebih mahal. "Ditemukan bahwa tidak hanya sekedar pasir timah semata, ternyata ada kandungan logam pasir jarang yang justru nilainya nilainya lebih besar. Selama ini rupanya ada penyelundupan pasir-pasir itu yang kita tidak ketahui ke luar negeri," lanjut mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel) itu.

Pun, pihaknya akan mengusut lebih lanjut temuan tanah jarang di smelter itu. Dia mengatakan seluruh kegiatan ilegal akan diberantas.

"Sedangkan terhadap pihak-pihak lain yang dianggap terlibat dalam proses ilegal pasir timah khususnya ini sedang dalam proses pendalaman. Kita tunggu ke depan, dalam proses penyidikan ke depannya," tegasnya.

Diketahui bahwa kasus dugaan korupsi tata kelola timah itu merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Kasus itu menjerat puluhan orang sebagai tersangka.

Mereka di antaranya ialah pengusaha Harvey Moeis, Helena Lim, mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, Mantan Direktur PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan para pihak lain. Mereka telah dijatuhi vonis dari 4 hingga 20 tahun penjara dan dibebani uang ganti rugi sesuai perbuatan masing-masing.

Topik:

Korupsi Timah Kejagung Penyelundupan Logam Tanah Jarang