Baru 50 Ponpes Kantongi PBG, Pemerintah Wanti-wanti Risiko Bangunan Ambruk

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 6 Oktober 2025 4 jam yang lalu
Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo (Foto: Ist)
Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengungkapkan bahwa, dari ribuan pondok pesantren (ponpes) di Indonesia, hanya 50 yang memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dody menegaskan, seharusnya seluruh ponpes sudah mengantongi izin tersebut untuk memastikan keamanan bangunan dan mencegah tragedi serupa ambruknya Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, pada Senin (29/9/2025), terulang kembali.

"Karena di seluruh Indonesia hanya 50 ponpes yang memiliki izin mendirikan bangunan, yang lain belum," kata Dody, di Karangrejek, Wonosari, Gunungkidul, Minggu (5/10/2025).

PBG adalah izin yang diterbitkan pemerintah bagi pemilik bangunan atau perwakilannya. Sebelum penerbitan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021, dokumen ini bernama Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Izin ini diperlukan untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan sesuai rencana. Dody mengatakan akan berkoordinasi dengan kementerian lain agar ponpes-ponpes memiliki dokumen tersebut.

"Kalau itu harusnya kan semua pesantren ada Izin Mendirikan Bangunan yang saat ini namanya berganti PBG. Nah, itu nanti kita koordinasi dengan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) dan Kemenag (Kementerian Agama) karena ponpes di bawah Kemenag," ujarnya.

Dody menjelaskan bahwa saat ini pemerintah masih memusatkan perhatian pada upaya tanggap darurat di Sidoarjo. Setelah kondisi stabil, pihaknya akan duduk bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menyosialisasikan pentingnya PBG dan sertifikasi laik bangunan bagi seluruh ponpes.

"Kalau sudah selesai kita akan duduk bersama dengan Menag dan Mendagri, mensosialisasikan kepada pemda dan seluruh ponpes-ponpes perlunya PBG, harus sertifikasi laik bangunan," tutur Dody.

Sebelumnya, Dody menegaskan pembangunan kembali musala Pondok Pesantren Al Khoziny harus memiliki PBG. Gedung musala di asrama putra yang ambruk pada Senin (29/9/2025) sore diduga tidak memiliki IMB, yang kini berganti menjadi PBG.

"Harus punya PBG, tapi PBG itu kan pengelolaannya di pemda masing-masing. Kita cuma nyiapin perangkatnya aja, sistemnya, tapi yang mengoperasikan pemda," jelas Dody ditemui di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Jumat (3/10/2025).

Dody menjelaskan bahwa proses pembangunan kembali pondok pesantren merupakan tanggung jawab pihak swasta. Meski demikian, Kementerian PU tetap berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama soal tata kelola pembangunan kembali. Tim penyelidik dari Direktorat Jenderal Cipta Karya juga telah dikirimkan ke lokasi.

Diketahui, bangunan tiga lantai termasuk musala di asrama putra Ponpes Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, ambruk pada Senin (29/9/2025) sore. Saat kejadian, ratusan santri sedang melaksanakan salat Asar berjemaah di gedung yang masih dalam tahap pembangunan.

Tim SAR gabungan memperkirakan masih ada 13 orang yang tertimbun reruntuhan. Sementara itu, Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB Mayjen TNI Budi Irawan melaporkan, total korban mencapai 154 orang, terdiri dari 104 orang selamat dan 54 orang meninggal dunia.

Topik:

pondok-pesantren ponpes-al-khoziny pbg