KPK Ungkap Telah Tetapkan 100 Tersangka Kasus Korupsi dari 93 Perkara Sepanjang 2024

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 1 Juli 2024 11:00 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango (Foto: MI/Dhanis)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango, mengungkap sepanjang tahun 2024 instansinya telah menangani 93 perkara tindak pidana korupsi (TPK) dengan total 100 tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK. 

Hal itu disampaikan Nawawi dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2024). 

Kata Nawawi, sebagaimana permintaan dari Komisi III DPR yang meminta data mengenai laporan perkembangan kinerja di bidang penindakan dan eksekusi di tahun 2024.

"Per 31 Mei 2024, sebanyak 93 perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan 100 tersangka," kata Nawawi di ruang rapat Komisi III DPR. 

Nawawi menjelaskan dari 93 perkara itu terdapat 50 perkara yang telah dieksekusi oleh KPK. 

"Ada 26 giat penyelidikan, ada 93 giat penyidikan, 53 penuntutan, 61 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dan 50 perkara yang telah dieksekusi," bebernya. 

Selanjutnya dalam pemaparannya itu Nawawi juga menyebut bahwa jumlah pelaku tertinggi tindak pidana korupsi terjadi di Pejabat Eselon dari tingkat I sampai IV. 

" 43 jumlah perkara tertinggi: Pengadaan Barang Jasa. 37 Pelaku TPK terbanyak: Pejabat Eselon I-IV," ungkapnya.