KPK Bakal Periksa Anggota BPK Haerul Saleh

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 30 Juni 2024 13:32 WIB
Momen saat eks Mentan Syahrul Yasin Limpo bersama dengan Anggota IV BPK Haerul Saleh. (Foto: Kementan)
Momen saat eks Mentan Syahrul Yasin Limpo bersama dengan Anggota IV BPK Haerul Saleh. (Foto: Kementan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Haerul Saleh dalam waktu dekat ini.

Pemeriksaan itu terkait dengan kasus dugaan uang pelicin senilai Rp12 miliar terkait pengondisian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Kementerian Pertanian (Kementan).

"Semua fakta persidangan yang dapat menguatkan unsur perkara pidana yang sedang diusut, dapat didalami oleh penyidik," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Minggu (30/6/2024).

Adapun nama Haerul Saleh muncul saat mantan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, memberikan keterangan di sidang yang digelar pada Rabu (19/6/2024).

Dalam sidang itu, Kasdi mengatakan sempat terjadi pertemuan empat mata antara Haerul Saleh dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

SYL dan Haerul Saleh, lanjut Kasdi, diduga membicarakan opini WTP untuk Kementan.

Pembicaraan itu kemudian berlanjut dengan pertemuan Kementan lewat Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) dengan auditor BPK, Victor.

Berdasarkan informasi dari Dirjen PSP itulah, lanjut Kasdi, diketahui ada permintaan uang dari BPK perihal pengamanan status WTP untuk Kementan.

"Permintaan uang sejumlah Rp10 miliar. Awalnya Rp10 miliar, kemudian tambah lagi Rp2 miliar. Untuk mengamankan supaya mendapat WTP," tandas Kasdi.