PPATK Klaim Laporan TPPU Sudah Ditindaklanjuti oleh APH

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 26 Juni 2024 15:00 WIB
Gedung PPATK (Foto: Dok MI)
Gedung PPATK (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, mengklaim bahwa laporan-laporan soal temuan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada Aparat Penegak Hukum (APH) telah ditindaklanjuti oleh APH. 

Kendati begitu, ia mengaku tak melihat data kasus per kasus yang telah ditindaklanjuti oleh APH dan juga tak menyebut kasus apa saja yang telah ditangani APH berdasarkan laporan PPATK. 

"Saya gak lihat datanya, tapi udah ditindak lanjuti oleh teman-teman APH, kan sudah banyak faktanya ditindaklanjuti," katanya saat ditemui usai rapat dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/6/2024). 

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Santoso, mengatakan bahwa sejauh ini banyak temuan-temuan PPATK terkait TPPU hampir tak pernah digubris oleh APH.

Sebab itu, ia mengibaratkan kondisi PPATK saat ini seperti macan ompong yang tak bisa menerkam untuk mendapatkan mangsanya

"Saya kok melihatnya PPATK ini seperti macan ompong," ucap Santoso rapat kerja (raker) dengan Kepala PPATK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024). 

"Kenapa? Karena banyak temuan-temuan yang disampaikan oleh PPATK terhadap transaksi yang mencurigakan yang jelas-jelas itu adalah tindakan tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan, ternyata banyak juga yang tidak tidak ditindaklanjuti oleh APH setelah dilaporkan oleh PPATK," lanjut Santoso. 

Kata Santoso, kewenangan PPATK hanya sebatas menganalisa kemudian melaporkannya ke APH. 

Karena itu, ia meminta PPATK untuk berani mengungkapkannya di ruang sidang komisi III soal seberapa banyak laporan PPATK terkait TPPU yang tidak ditindaklanjuti oleh APH. 

"Sudah berapa rekening dan berapa jumlahnya yang disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindak dan ternyata didiamkan, bahkan ada indikasi setelah didiamkan lama uang itu hilang, tidak disita oleh negara," tukasnya. 

"Sehingga uang ini pada akhirnya dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu dan persoalan rekening-rekening yang terindikasi TPPU atau uang yang tidak jelas ini menjadi bancakan bagi semua pihak yang terkait berurusan dengan urusan ini," tambahnya menegaskan. 

Kata Santoso, jangan sampai rapat tersebut hanya sebatas omongan yang masuk ditelinga lalu keluar lagi tanpa ada tindak lanjut. 

"Saya tidak ingin rapat ini cuman masuk kuping kanan keluar kuping kiri ya. Jadi macan ompong tidak bertaring, karena dananya ribuan triliun itu," ujarnya

"Jadi mohon data itu bisa diberikan oleh PPATK yang sudah dilaporkan kepada penegak hukum untuk dilakukan pemblokiran dan uangnya nanti itu dikemanakan itu," tambahnya. 

Adapun TPPU PPATK yang dimaksud dalam raker tersebut adalah, TPPU narkoba, ilegal mining, ilegal fishing, hingga TPPU judi online, termasuk TPPU di perbankan dan lain sebagainya.