DPR Siapkan Revisi UU PPSK, Peran BI Bakal Diubah Seperti saat Orde Baru

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 3 Desember 2025 18:01 WIB
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun (Foto: Dok MI)
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan bahwa pemerintah bersama DPR berencana mengembalikan peran Bank Indonesia (BI) seperti pada era Orde Baru. Rencana tersebut akan diwujudkan melalui revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

"BI akan menjadi bank sentral yang di zaman Orde Baru dulu. Peran pertumbuhan dan penciptaan lapangan kerja itu nyata," ujar Misbakhun di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Menurutnya, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memiliki ambisi besar untuk merealisasikan pertumbuhan ekonomi mencapai 8%. Untuk mencapai target tersebut, maka dibutuhkan mesin sumber pertumbuhan ekonomi yang tidak semata hanya dari fiskal, melainkan juga dorongan dari kebijakan di sektor moneter.

"Maka kami memberi penguatan penuh, bagaimana peran bank sentral mendorong pertumbuhan ekonomi. Kami beri penguatan karena bank sentral pilihannya dua, pro-growth dan pro-stability," tuturnya.

Misbakhun menjelaskan bahwa revisi UU PPSK bertujuan untuk menyempurnakan regulasi di sektor keuangan, termasuk bank sentral. Kendati demikian, dia mengklaim tak akan mengganggu independensi bank sentral. "tidak ada satu pun independensi dari BI yang kami pengaruhi," ucapnya.

Ia menambahkan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Koordinator Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) akan didampingi para anggota yang masing-masing memiliki pengaruh kuat terhadap industri, baik dari sisi regulasi maupun posisi kelembagaan.

Topik:

dpr uu-ppsk bank-indonesia orde-baru