DPR Desak OJK Perkuat Keamanan Siber Pasar Modal usai Dana Nasabah Mirae Sekuritas Hilang
Jakarta, MI - Komisi XI DPR RI mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera memberikan penjelasan terkait kesiapan keamanan siber di industri pasar modal. Desakan ini muncul setelah terungkap laporan seorang nasabah PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia yang kehilangan dana investasi senilai Rp71 miliar.
Anggota Komisi XI DPR, Puteri Komarudin, menilai insiden yang menimpa nasabah Mirae Asset bukan kasus tunggal. Sepanjang 2025, keluhan masyarakat terkait dugaan kebocoran akses akun investasi disebut terus bertambah.
Puteri mengingatkan bahwa tren tersebut tidak boleh diabaikan oleh pemerintah maupun regulator. Terlebih, nilai kerugian pada kasus terbaru ini tergolong besar dan berpotensi memicu penurunan kepercayaan investor ritel terhadap keamanan transaksi di pasar modal Indonesia.
“Ada seorang nasabah di PT Mirae Asset Sekuritas yang mengaku kehilangan dana investasi Rp71 miliar di akun RDN miliknya. Jadi, ini sudah menambah daftar panjang kejadian serupa dan ini menunjukkan bahwa memang persoalan keamanan di reksa dana ini harus segera kita tangani bersama,” tuturnya, dalam rapat kerja bersama OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2025).
OJK menegaskan bahwa regulator masih menelusuri detail peristiwa tersebut. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyampaikan temuan awal yang menunjukkan kasus ini tidak berkaitan dengan Rekening Dana Nasabah (RDN).
“Masih dalam investigasi yang untuk yang Mirae, tapi itu bukan terkait dengan RDN,” katanya.
Inarno menjelaskan, laporan awal mengindikasikan adanya transaksi penjualan saham blue chip dari portofolio nasabah tanpa sepengetahuan pemilik akun. Dana hasil penjualan itu kemudian dipakai untuk membeli saham non-blue chip.
“Investor itu menjual saham yang blue chip, pengakuannya, tidak sepengetahuan dia dan dibelikan saham-saham yang bukan blue chip. Ini sedang kami investigasi,” ujar Inarno.
Dalam rapat tersebut, OJK bersama BEI menegaskan, penguatan keamanan siber akan menjadi progranm prioritas bersama pada 2026. Langkah yang disiapkan meliputi standar sistem anggota bursa, evaluasi kerentanan, peninjauan prosedur keamanan, hingga perbaikan tata kelola teknologi informasi di perusahaan sekuritas guna mencegah akses ilegal terhadap akun nasabah.
“Terkait dengan cyber security, itu dalam 2026 ini kita betul-betul konsentrasi bersama dengan Bursa untuk meningkatkan cyber security di ekosistem di pasar modal,” jelas Inarno.
OJK juga terus menelusuri mekanisme perubahan portofolio saham nasabah dan memeriksa kemungkinan adanya akses oleh pihak tidak berotoritas.
Komisi XI meminta agar hasil pemeriksaan dipublikasikan secara transparan sehingga publik mengetahui langkah mitigasi yang disiapkan regulator dan pelaku industri dalam mencegah kasus serupa.
Topik:
dpr otoritas-jasa-keuangan pt-mirae-asset-sekuritas-indonesia bei