Purbaya Tolak Permintaan Danantara Hapus Tagihan Pajak BUMN Sebelum 2023
Jakarta, MI - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap permintaan dari Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Roeslani. Dalam pertemuan di Kementerian Keuangan pada Rabu (3/12/2025), Rosan disebut meminta keringanan pajak bagi sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Purbaya mengatakan, Rosan meminta keringanan pajak BUMN berupa penghapusan kewajiban pajak yang terjadi sebelum 2023. Namun, permohonan tersebut langsung ditolak mentah-mentah.
"Dia (Rosan) minta keringanan pajak beberapa perusahaan, dulu sebelum tahun 2023 kejadiannya kalau nggak salah untuk dihilangkan kewajiban pajaknya, ya nggak bisa!" ujar Purbaya kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/12/2025).
Purbaya memang tidak menyebutkan BUMN mana saja yang diajukan untuk penghapusan tagihan pajaknya. Ia hanya mengatakan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut sebenarnya berada dalam kondisi untung dan memiliki komponen perusahaan asing.
"Itu kan sudah terjadi di masa lalu. Perusahaannya untung dan ada komponen perusahaan asing juga di situ," ucap Purbaya.
Meski begitu, Purbaya menyatakan setuju untuk memberikan keringanan pajak bagi BUMN yang tengah menjalani aksi korporasi. Menurutnya, kebijakan tersebut masih wajar.
"Dia (Rosan) bilang itu kalau bayar pajak semua ya kemahalan. Saya pikir itu masuk akal untuk konsolidasi (pajaknya) kita kasih waktu 2-3 tahun ke depan. Setelah itu setiap corporate action kita akan charge, kita akan kenakan pajak sesuai dengan aturan," tegasnya.
Purbaya menambahkan bahwa Danantara merupakan entitas baru dan bagian dari proyek pemerintah, sehingga permintaan keringanan tersebut masih bisa dipahami.
Topik:
purbaya-yudhi-sadewa bumn keringanan-pajak rosan-roeslani