Mahfud Bongkar Modus Terduga TPPU Emas Batangan Ilegal Rp 189 T

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 November 2023 14:31 WIB
Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Mahfud MD (Foto: Ist)
Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Mahfud MD (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Mahfud MD mengungkapkan, Satuan Tugas atau Satgas tindak pidana pencucian uang (TPPU) telah memperoleh bukti permulaan adanya pelanggaran dalam transaksi janggal sebesar Rp189 trilun terkait importasi emas.

Adapun nilai Rp189 triliun itu merupakan bagian dari 300 surat laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) periode 2009-2023 ihwal temuan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun yang diserahkan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) ke Kementerian Keuangan.

Mahfud MD yang juga Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) menyebut terduga pelaku dikasus ini berinisial SB. Petugas menemukan bukti, SB bersama perusahaan di luar negeri memalsukan kepabeanan yang menyebabkan hilangnya Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas emas batangan eks impor seberat 3,5 ton.

“Modus kejahatan yang dilakukan adalah mengondisikan seolah-olah emas batangan yang telah dimpor telah diolah jadi perhiasan dan seluruhnya telah diekspor. Padahal berdasarkan data yang diperoleh emas batangan sebesar 3,5 ton diduga beredar di perdagangan dalam negeri dengan demikian grup SB telah menyalahgunakan surat ketetapan bebas PPH Pasal 22,” ucap Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (1/11).

Kata dia, sebagai tindaklanjutnya, penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan tertanggal 19 Oktober 2023 dengan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang TPPU serta sudah menyampaikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada bidang pidana khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Selain itu Direktorat Jenderal Pajak juga memperoleh dokumen perjanjian tentang pengolahan anoda logam dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT Antam ke grup SB, PT LM pada 2017 yang diduga perjanjian ini sebagai kedok dari grup SB untuk melakukan ekspor barang yang tidak benar.

“Saat ini masih ditelusuri jumlah pengiriman anoda logam dari PT ATM ke PT LM dan pengiriman olahan berupa emas dari PT LM ke PT ATM untuk memastikan nilai transaksi yang sebenarnya,” ujar Mahfud.

Kemudian, Direktorat Jenderal Pajak memperoleh data bahwa grup SB melakukan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara tidak benar sehingga Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan surat perintah pemeriksaan bukti permulaan tanggal 14 Juni 2023 terhadap empat wajib pajak grup SB. Data sementara yang diperoleh terdapat pajak kurang bayar beserta denda yang diperkirakan mencapai ratusan miliar untuk grup SB.

“SB memanfaatkan orang-orang yang bekerja padanya sebagai instrumen untuk tindak pidana kepabeanan, perpajakan dan tindak pidana pencucian uang,” kata Mahfud.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan skandal emas yang berada di bawah Ditjen Bea dan Cukai senilai Rp189 triliun. Itu jadi bagian dari transaksi janggal sebesar Rp349,8 triliun yang masih melibatkan Kementerian Keuangan.

Berdasarkan hasil temuan itu, Sri Mulyani mengungkapkan, ada satu surat yang menonjol dari PPATK dengan nomor SR-205. Surat itu berisi transaksi keuangan mencurigakan di Ditjen Bea Cukai senilai Rp189 triliun.

"Untuk surat SR-205 menyangkut Rp189 triliun dari hasil koordinasi PPATK dan Kemenkeu di bawah Komite TPPU, kami akan terus melakukan koordinasi lanjutan untuk pendalaman," ujar Sri Mulyani saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Selasa (11/4/2023).

Menurut hasil analisis, Menkeu mengatakan, tertanggal 21 Januari 2021, Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan penindakan atas ekspor emas melalui kargo di Bandara Soekarno-Hatta. (An)