Minta Bulog Dikembalikan ke Fungsi Awal, Ganjar: Sembako Harus Dikuasai Negara!
Jakarta, MI - Calon presiden (Capres) Ganjar Pranowo berjanji akan meningkatkan kesejahteraan petani. Karena itu Ganjar ingin mendata seluruh petani. Adapun isu pertanian ini bagian dari program prioritasnya bersama Mahfud MD. Hal ini bakal menjadi kesempatan sekaligus tantangan baginya.
“Ya selama ini (pertanian) berserakan, kalau kita bicara subsidi pupuk saja sekarang kan dikurangi sama pemerintah, makanya ribut di bawah karena tidak ada transformasi utama ke pupuk organik," kata Ganjar dalam acara diskusi dengan kader PDI Perjuangan di Denpasar, Bali, Kamis (2/11).
"Begitu dikurangi mestinya segera dimasukkan pendamping untuk bisa menyangga mereka, ini penting untuk mengelola pertanian kita,” timpal politikus PDIP ini.
Menurut mantan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) ini, jika tidak ada data petani maka rencana untuk kedaulatan pangan hingga ingin menekan impor akan kacau.
Maka dengan terkumpulnya data petani yang ada, ungkap Ganjar, pemerintah tinggal memproses untuk mencari tahu masalah apa yang terjadi, setelah itu kondisi pangan dapat terakomodir dari hulu ke hilir.
"Saat ini yang dilihat adalah masalah kondisi tanah, cuaca, bibit, pupuk, dan 'offtaker' atau pembeli, dimana dengan berkurangnya subsidi pupuk semestinya petani didukung dari sisi lain," jelas Ganjar.
"Seperti fasilitasi menuju pertanian organik, kemudian diberikan stimulan berupa benih, dan nantinya pemerintah sebagai 'offtaker' mengambil dengan harga sesuai," sambungnya.
Menurut Ganjar, Bulog sekarang mengurusi beras saja, yang lain tidak wajib dan yang terjadi mereka harus ambil kredit komersil. "Apa yang bisa dilakukan ya kembalikan Bulog ke fungsi awal, yaitu sembilan bahan pokok diambil lagi dikuasi negara,” tandas Ganjar. (An)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Ganjar Ingatkan Masyarakat untuk Tetap Bersikap Kritis pada Pemerintahan Prabowo-Gibran
11 Mei 2024 10:47 WIB
Ingatkan Prabowo-Gibran Soal Penambahan Jumlah Kementerian, Ganjar: Tidak Bisa Kita Melanggar UU
10 Mei 2024 10:51 WIB