KPK Periksa Terpidana Korupsi e-KTP Andi Agustinus, Ganjar dan Agun Gunandjar Siap-siap Saja!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 Maret 2025 17:00 WIB
Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD) (atas), Ganjar Pranowo (kanan) dan Agun Gunandjar (kiri) (Foto: Kolase MI/Diolah)
Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD) (atas), Ganjar Pranowo (kanan) dan Agun Gunandjar (kiri) (Foto: Kolase MI/Diolah)

Jakarta, MI - Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo dan politikus Golkar Agun Gunandjar siap-siap saja berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. 

Pasalnya, selain desakan agar keduanya diperiksa, KPK pada hari ini, Selasa (18/3/2025) memanggil terpidana Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa.

Meski belum diketahui materi apa saja yang diulik KPK, namun diharapkan agar membongkar kasus ini siapa saja yang terlibat belum tersentuh hukum.
 
Andi Nargong telah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun. 

Dia dihukum 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.  Selain itu, hakim tinggi menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti 2,5 juta dollar Amerika Serikat dan sebesar Rp 1,1 miliar, diperhitungkan dengan pengembalian sebesar 350.000 dollar AS. 

Penting diketahui bahwa kasus korupsi e-KTP ini menjerat sejumlah pengusaha, pejabat, dan anggota DPR, antara lain mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota Komisi III DPR Fraksi Hanura Miryam S.  KPK terakhir kali menetapkan empat tersangka baru dalam kasus e-KTP pada Agustus 2020 lalu. 

Mereka adalah mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Hanura Miryam S. Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Husni Fahmi, dan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos. 

KPK diminta usut Ganjar dan Agun

KPK diminta tidak hanya terfokus pada pemberkasan buronan Paulus Tannos, tapi dugaan keterlibatan Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo dan politikus Golkar Agun Gunandjar harus didalami juga.

"Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar harus diperiksa, sebagaimana fakta hukum yang telah terungkap di pengadilan," kata Koordinator Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD) Arnold di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pekan lalu.

Adapun nama Ganjar dan Agun pernah disebut dalam persidangan kasus ini. Keduanya disebut menerima aliran dana pengadaan KTP-el saat masih menjabat sebagai anggota DPR. 

Saat itu Ganjar merupakan Wakil Ketua Komisi II DPR, sedangkan Agun menjabat Ketua Komisi II DPR. Namun, hingga kini, keterlibatan kedua orang itu belum diusut KPK. Sementara itu, Lembaga Antirasuah cuma sibuk mengurusi pemulangan Tannos.

"Jika hukum masih dipermainkan untuk kepentingan politik, maka rakyat akan kehilangan kepercayaan kepada pemerintahan ini," ucap Arnold.
 
Ketegasan KPK dalam kasus ini dinilai penting. KPK diharapkan menindaklanjuti perintah konsisten Presiden Prabowo Subianto soal pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Jika pemerintahan Prabowo ingin membangun Indonesia yang bersih dari korupsi, maka skandal E-KTP harus diselesaikan tanpa pandang bulu,” ujar Arnold.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menyelesaikan pemberkasan ekstradisi Tannos dari Singapura. Salah satunya yakni surat permintaan dari Menteri Hukum. “Seluruh dokumen untuk permintaan ekstradisi antara lain, satu permintaan dari menteri hukum,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, Senin (24/2/2025) lalu.

Ada juga sertifikat legalisasi untuk memulangkan Tannos. Lalu, ada juga identitas dia sebagai warga negara Indonesia (WNI). "(Kemudian) resume, peraturan perundang-undangan edisi bahasa Inggris, surat dari Jaksa Agung, dan affidavit," tandas Setyo. 

Topik:

KPK e-KTP Korupsi EKTP Ganjar Pranowo Agun Gunandjar