KPK Periksa GM & Operasi PT Jembatan Nusantara Davit Atmawijaya


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil General Manager & Operasi PT Jembatan Nusantara (JN) Davit Atmawijaya untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi JN oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry tahun 2019-2022, Selasa (18/3/2025).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Dalam kasus ini, baru tiga tersangka yang dijebloskan ke sel tahanan. Yakni mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry, Direktur Utama Ira Puspadewi; eks Direktur Komersial dan Pelayanan, Muhammad Yusuf Hadi; dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry MAC.
Satu tersangka lainnya, yakni pemilik PT JN Adjie belum ditahan. Informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com, Adjie masih sakit.
Adapun kasus ini bermula saat Adjie menawarkan pembelian perusahaannya kepada ASDP pada tahun 2014. Namun, ketika itu sebagian direksi ASDP menolak lantaran kapal-kapal milik JN sudah tua.
Empat tahun kemudian, Ira dilantik menjadi Direktur Utama ASDP. Adjie kembali menawarkan kerja sama dan akuisisi. Kerja sama tersebut diterima dan dilanjutkan pada periode 2020-2021.
KPK menduga proses akuisisi ini disamarkan, salah satunya soal dokumen penilaian pemeriksaan kapal. "Penilaian KJPP MBPRU (penilaian kapal) sudah direkayasa agar mendekati nilai yang sudah ditentukan oleh Adjie dan telah diketahui dan disetujui oleh Direksi PT ASDP, yaitu IP, MYH, dan HMAC," kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo bulan lalu.
Nilai akuisisi sebesar Rp 1,272 triliun dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp 893 miliar.
Topik:
Koruspi ASDP KPK PT Jembatan NusantaraBerita Terkait

Barang Bukti Rawan Dilenyapkan, KPK dan Kejagung Segera Lidik Dugaan Korupsi PT Pupuk Indonesia!
10 jam yang lalu

KPK Harus Beri Peringatan Komut Sinarmas Indra Widjaja Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Taspen, Jemput Paksa!
19 April 2025 22:06 WIB

MAKI Desak KPK Jemput Paksa Komut Asuransi Sinarmas MSIG Life Indra Widjaja
19 April 2025 04:17 WIB