Usai Purbaya, Kini Amran Buka ‘Lapor Pak Amran’

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 31 Oktober 2025 7 jam yang lalu
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (Foto: Dok MI)
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meluncurkan kanal pengaduan publik Lapor Pak Purbaya, kini langkah serupa diikuti oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Amran membuka layanan pengaduan langsung bernama 'Lapor Pak Amran' untuk masyarakat.

Amran menjelaskan, saluran aduan ini disiapkan untuk menampung laporan mengenai dugaan penyimpangan harga pupuk subsidi di lapangan. Diketahui, pemerintah telah menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk subsidi sebesar 20%.

"Pengaduan kami pegang langsung sekarang, kami ambil alih, 'Lapor Pak Amran'. (082311109690) ini nomor, aku yang pegang, kami yang pegang langsung dan kami langsung tindaklanjuti," ujar Amran dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Jumat (31/10/2025).

Ia mengajak seluruh masyarakat, khususnya petani dan kelompok tani, untuk turut menyampaikan laporan jika menemukan pelanggaran harga pupuk subsidi. Amran memastikan identitas pelapor akan dirahasiakan.

"Seluruh petani, kelompok petani seluruh Indonesia, silahkan laporkan. Kerahasiaan Bapak kami jaga, pelapor kami jamin kerahasiaannya, kami tidak munculkan, kami tidak tampilkan di media dan di mana pun," katanya.

Amran mengimbau agar isi informasi dalam pengaduan yang disampaikan masyarakat lengkap, mulai dari detail daerah, nama kiosnya, hingga pelanggarannya. 

"Tolong yang melapor, ada alamat kiosnya, kemudian pupuk apa yang dinaikkan harganya, atau tidak turun 20% seperti pengumuman pemerintah, kemudian ada penyimpangan lain juga silahkan dilaporkan dengan jelas" tuturnya.

Layanan pengaduan tersebut sebenarnya telah dibuka sejak pemerintah menurunkan HET pupuk subsidi pada 22 Oktober 2025. Setelah kebijakan itu diumumkan, pemerintah langsung memantau distributor hingga pengecer dalam menjual pupuk subsidi.

Dalam kurun waktu hampir 10 hari sejak penerapan HET baru, Amran mengaku telah menerima ratusan laporan terkait pelanggaran harga pupuk subsidi. Dari hasil tindak lanjut, sebanyak 135 distributor dan pengecer yang terbukti melanggar dicabut izin usahanya.

Selain itu, melalui inspeksi mendadak yang dilakukan Kementerian Pertanian, izin usaha 55 distributor dan pengecer juga dicabut. Secara total ada 190 distributor hingga pengecer yang telah dicabut izin usahanya.

Berdasarkan data Kementerian Pertanian, pelanggaran tersebut tersebar di berbagai daerah, antara lain Jawa Timur, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Banten, Jawa Tengah, Bengkulu, Maluku Utara, Sulawesi Utara, Lampung, Aceh, Bali, hingga Nusa Tenggara Barat.

Topik:

amran lapor-pak-amran pengaduan-masyarakat harga-pupuk-subsidi