Salam Hormat Kepada Prof Jimly Asshiddiqie

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 November 2023 21:21 WIB
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie (Foto: Ist)
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Menko Polhukam, Mahfud MD mengaku bangga lagi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) setelah beberapa tahun terakhir pernah dipimpinannya. Pasalnya, Ketua Mejelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Prof Jimly Asshiddiqie mengeluarkan putusan tentang pelanggaran etik hakim konstitusi.

"Dalam beberapa tahun terakhir ini saya sedih dan malu pernah menjadi hakim dan Ketua MK, tapi hari ini, setelah MKMK mengeluarkan putusan tentang pelanggaran etik hakim konstitusi, saya bangga lagi dengan MK sebagai the guardian of constitution," ujar Mahfud melalui akun medsos X (Twitter)-nya, Selasa (7/11) malam.

Mhafud pun memberikan salam hormat kepada ketua MKMK Jimly Asshiddiqie. "Salam hormat kepada Pak Jimly, Pak Bintan, Pak Wahiduddin," tambah bakal calon wakil presiden (Bacapres) Ganjar Pranowo ini.

Diberitakan, MKMK memutuskan untuk menjatuhkan sanksi memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK pada Selasa (7/11), setelah terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim MK terkait putusan kasus batas usia calon presiden.

“Menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan keseataraan, independensi dan kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK, Jimly Asshidiqqie, dalam pembacaan putusannya di Gedung MK, Jakarta.

Dengan pembuktian ini, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Anwar Usman dari jabatan ketua MK. “Memerintahkan wakil ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pemimpin yang baru, sesuai peraturan perundang-undangan,” tambah Jimly.

Selain itu, kata Jimly, Anwar Usman juga tidak berhak mencalonkan diri, atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi, sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir.

“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri, dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam pekara perselisihan hasil pemilu, pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati dan wali kota, yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” kata mantan ketua MK periode 2003-2008.

Namun, terdapat dissenting opinion yang disampaikan oleh anggota MKMK, Bintan R. Saragih, yang menurutnya sanksi yang dijatuhkan kepada ipar Jokowi tersebut sebagai “diberhentikan dengan tidak hormat.”

Secara keseluruhan, MKMK memeriksa 11 isu pelanggaran etik hakim MK terkait putusan batas usia capres-cawapres yang akhirnya membuka jalan bagi putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, menjadi calon wakil presiden di Pilpres 2024 di umur 36 tahun.

Kesebelas isu itu mencakup soal Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, yang tak mengundurkan diri saat memutus perkara 90/PUU-XXI/2023 tersebut.

Isu ini menjadi persoalan karena Anwar merupakan ipar Jokowi, yang berarti juga paman dari Gibran. Dengan demikian, Anwar sebenarnya memiliki konflik kepentingan.

Masalah lainnya mencakup kebohongan Anwar dan dugaan pembiaran delapan hakim konstitusi lain ketika sang ketua MK turut memutus perkara walau terdapat potensi konflik kepentingan.

Dari 21 laporan, MKMK menjadikan empat putusan yang dibaca, Selasa (7/11). Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, pihaknya menjadikan 4 putusan untuk efisiensi.

Namun, keputusan MKMK ini tidak menyentuh “perkara 90” yang menuai polemik. Perkara yang diputuskan oleh Anwar Usman ini mengenai syarat capres-cawapres di bawah usia 40 tahun selama bakal calon berpengalaman sebagai kepala daerah.

“Majelis kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, keputusan Mahkamah Konstitusi No.90/PUU/XXI/2023,” jelas Jimly.

Selain itu, penggunaan Undang Undang Kekuasaan Kehakiman tidak relevan digunakan dalam putusan ini.

Salah satu pasalnya, menyebutkan bahwa hakim terbukti melanggar konflik kepentingan bisa langsung diberi sanksi, dan memerintahkan pemeriksaan kembali perkara yang sama dengan yang sudah diputus sebelumnya tanpa hakim melibatkan yang memiliki konflik kepentingan. “Tidak dapat diberlakukan dalam putusan perkara pengujian undang undang terhadap Undang Undang Dasar oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Jimly.

MKMK juga memutuskan seluruh hakim konstitusi terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait dengan dugaan kebocoran rapat tertutup.

Serta praktik pelanggaran berbenturan kepentingan sudah menjadi kebiasaan yang wajar, dan tidak ada saling mengingatkan antar hakim. Dalam konteks perkara ini, seluruh hakim konstitusi dikenakan sanksi teguran lisan. (An)