MKMK Sanksi 6 Hakim MK, Begini Respons Ganjar

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 7 November 2023 21:23 WIB
Ganjar Pranowo [Foto: Doc. MI]
Ganjar Pranowo [Foto: Doc. MI]

Jakarta, MI - Bakal calon presiden (capres) Ganjar Pranowo merespons hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), yang memutuskan bahwa enam hakim Mahkamah Konstitusi (MK) melanggar kode etik. 

Eks Gubernur Jawa Tengah itu mengatakan, bahwa dirinya menghormati keputusan MKMK.

"Ya, saya hormati keputusannya," kata Ganjar di Kantor CSIS, Jakarta, Selasa (7/11).

Ia juga yakin, sanksi tersebut akan diuji untuk mengetahui sejauh mana pertimbangan hukum dari hakim, yang memutus sebuah perkara disertai penilaian atas prosedur hukum acaranya.

"Saya hormati kan ada yang mengeksamen (sanksi teguran lisan)," tandasnya. 

Adapun enam hakim MK yang disanksi teguran lisan secara kolektif, yaitu Manahan M P Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic Pancastaki, dan M Guntur Hamzah.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menjatuhkan sanksi kepada Anwar Usman, dengan pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). 

Hal ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, soal putusan batas usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) 40 tahun atau mempunyai pengalaman sebagai kepala daerah.

"Menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan Pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku hakim," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di ruang sidang MKMK, Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, (7/11). 

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK," tandasnya. 

Topik:

ganjar pranowo mkmk hakim mk disanksi