MKMK Sanksi 6 Hakim MK, Begini Respons Ganjar

![MKMK Sanksi 6 Hakim MK, Begini Respons Ganjar Ganjar Pranowo [Foto: Doc. MI]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/GvBNTIYKa8vJEigGFdjtZKYfmLzUcjOz1LLY6Fie.jpg)
Jakarta, MI - Bakal calon presiden (capres) Ganjar Pranowo merespons hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), yang memutuskan bahwa enam hakim Mahkamah Konstitusi (MK) melanggar kode etik.
Eks Gubernur Jawa Tengah itu mengatakan, bahwa dirinya menghormati keputusan MKMK.
"Ya, saya hormati keputusannya," kata Ganjar di Kantor CSIS, Jakarta, Selasa (7/11).
Ia juga yakin, sanksi tersebut akan diuji untuk mengetahui sejauh mana pertimbangan hukum dari hakim, yang memutus sebuah perkara disertai penilaian atas prosedur hukum acaranya.
"Saya hormati kan ada yang mengeksamen (sanksi teguran lisan)," tandasnya.
Adapun enam hakim MK yang disanksi teguran lisan secara kolektif, yaitu Manahan M P Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic Pancastaki, dan M Guntur Hamzah.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menjatuhkan sanksi kepada Anwar Usman, dengan pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, soal putusan batas usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) 40 tahun atau mempunyai pengalaman sebagai kepala daerah.
"Menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan Pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku hakim," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di ruang sidang MKMK, Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, (7/11).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK," tandasnya.
Topik:
ganjar pranowo mkmk hakim mk disanksiBerita Sebelumnya
Salam Hormat Kepada Prof Jimly Asshiddiqie
Berita Terkait

KPK Periksa Terpidana Korupsi e-KTP Andi Agustinus, Ganjar dan Agun Gunandjar Siap-siap Saja!
18 Maret 2025 17:00 WIB

KPK Didesak Periksa Ganjar dan Agun Gunandjar Terkait Korupsi e-KTP Rp 2,3 Triliun
27 Februari 2025 07:34 WIB