Dirut Loco Montrado Siman Bahar Terseret Kasus Impor Emas Rp189 T, KPK Lengkapi Bukti

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 November 2023 15:18 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: MI/Aswan)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Direktur Utama PT Loco Montrado (LM) Siman Bahar (SB) terseret kasus dugaan korupsi pengolahan logam mulia PT Aneka Tambang (Antam) (persero) Tbk. PT LM merupakan rekanan  PT Antam (persero) Tbk dalam pengolahan logam berkadar emas dan perak untuk menjadi emas batangan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah melengkapi alat bukti dugaan korupsi pengolahan logam mulia PT Aneka Tambang (Antam) (persero) Tbk, Siman Bahar (SB).  “Penyidikan perkara dengan tersangka SB saat ini KPK masih terus lakukan melengkapi alat bukti dan pemberkasan,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (2/10). 

Adapun nama Siman Bahar dan PT LM bersinggungan dengan transaksi janggal terkait importasi emas senilai Rp 189 triliun.  Kasus itu ditangani Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diarahkan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. 

Kasus ini melibatkan tiga entitas terafiliasi grup milik sosok berinisial 'SB' yang bekerja sama dengan perusahaan di luar negeri. "SB ini inisial orang, yang bekerja sama dengan perusahaan di luar negeri. Ditemukan fakta pemalsuan data kepabeanan yang menyebabkan hilangnya pungutan pph sesuai pasal 22 atas emas batangan eks impor seberat 3,5 ton," kata Mahfud kemarin.

Mahfud menyebut modus kejahatan dilakukan oleh SB dalam kasus ini mengkondisikan seolah emas batangan yang diimpor telah diolah menjadi perhiasan. Padahal, emas batangan tersebut diduga beredar di perdagangan dalam negeri. 

Menurutnya, SB turut memanfaatkan orang yang bekerja dengannya sebagai instrumen melakukan tindak pidana kepabeanan, perpajakan, dan TPPU. "Dengan demikian, grup SB telah menyalahgunakan surat ketetapan bebas PPH pasal 22," katanya.

Tak hanya itu, Mahfud mengatakan Ditjen Pajak turut memperoleh dokumen perjanjian tentang pengolahan anoda logam dari PT Antam ke grup SB pada tahun 2017. Mahfud menduga perjanjian ini sebagai kedok dari SB untuk lakukan ekspor barang yang tidak benar.

"Saat ini masih ditelusuri jumlah pengiriman anoda logam dari PT ATM ke PT LM dan pengiriman hasil olahan berupa emas dr PT LM ke PT ATM untuk memastikan nilai transaksi yang sebenarnya," katanya. (An)