TPPU Emas Batangan Ilegal Rp 189 T, Satgas Bidik PT LM

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 November 2023 13:11 WIB
Emas Batangan (Foto: Ist)
Emas Batangan (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Ketua pengarah Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD menyatakan bahwa penyidik Direktorat Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memperoleh dokumen perjanjian pengolahan anoda logam dari PT ATM ke grup milik SB, yakni PT LM pada 2017. Hal ini terkait dengan kasus transaksi mencurigakan senilai Rp 189 triliun.

Dalam perjanjian itu, kata dia, diduga menjadi kedok dari PT LM melakukan ekspor barang tak benar. "Saat ini sedang ditelusuri jumlah pengiriman anoda logam dari PT ATM ke PT LM dan pengiriman hasil olahan emas dari PT LM ke PT ATM untuk memastikan nilai transaksi yang sebenarnya," kata kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (1/11).

Adapun kasus ini merupakan bagian dari transaksi mencurigkan senilai Rp 349 triliun yang terungkap dari Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Penyidik saat ini telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 07 tanggal 19 Oktober tahun 2023 dengan dugaan pelanggaran UU Kepabeanan dan UU TPPU. Kasus ini melibatkan 3 entitas yang berada di bawah naungan sosok pengusaha berinisial SB yang bekerja sama dengan perusahaan di luar negeri.  

Mahfud menyebutkan, ada fakta pemalsuan data kepabeanan yang menyebabkan hilangnya pungutan pajak penghasilan sesuai pasal 22 atas emas batangan eks impor seberat 3,5 ton. 

"Modus kejahatan yang dilakukan mengkondisikan seolah-olah emas batangan yang diimpor telah diolah menjadi perhiasan dan seluruhnya telah diekspor. Padahal, berdasar data yang diperoleh, emas batangan sebesar 3,5 ton diduga beredar di perdagangan dalam negeri," ujar Mahfud. 

Menkopolhukan itu menambahkan, bahwa Direktorat Jenderal Pajak juga melaporkan bahwa grup SB melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) secara tak benar. 

"Data sementara yang diperoleh, terdapat pajak kurang bayar berserta denda yang diperkirakan mencapai ratusan miliar untuk grup SB," kata Mahfud 

Namun demikian, Mahfud tidak membeberkan sosok berinisial yang dia maksud maupun status hukumnya saat ini. 

Sebelumnya, Mahfud  merekomendasikan kasus dugaan TPPU terkait emas batangan ilegal Rp 189 triliun diusut Bareskrim Polri.

"Saudara yang menjadi perhatian di dalam proses panjang itu di publik masalah surat nomor 205 yang menyangkut dugaan pencucian sebesar Rp 189 triliun. Ini direkomendasikan untuk diusut melalui Bareskrim Mabes Polri setelah nanti Bareskrim akan diundang untuk satgas dan instansi terkait paparan dulu ke mana arahnya, mengapa masalahnya dan seterusnya," jelas Mahfud.

Mahfud mengatakan, dulu ada juga kasus yang diminta untuk diteruskan. Mahfud juga memastikan dugaan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun masih terus diusut. Adapun dugaan transaksi mencurigakan itu berasal dari 300 surat yang dikeluarkan PPATK. "Kasus dugaan yang dilakukan seseorang bernama OAW waktu itu dihentikan dan tidak ada tindak lanjut dari APH ini nanti supaya dibuka kembali," tandas Mahfud. (An)