Penyidik Bea Cukai Kantongi Bukti Tindak Pidana Transaksi Mencurigakan Rp 189 T

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 November 2023 12:50 WIB
Konferensi pers transaksi mencurigakan Rp 189 (Foto: MI/Aswan)
Konferensi pers transaksi mencurigakan Rp 189 (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Ketua pengarah Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD menyatakan bahwa penyidik Direktorat Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas kasus tindak pidana terkait transaksi mencurigakan Rp 189 triliun.

"Penyidik DJBC meyakini telah memperoleh bukti permulaan terjadinya tindak pidana kepabeanan dalam surat yang dikirimkan PPATK nomor SR-205/2020 dengan nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp 189 triliun," kata Mahfud, Rabu (1/10).

Menurut Menkopolhukam ini, penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor 7 tanggal 19 Oktober tahun 2023 terkait pelanggaran UU Kepabeanan dan UU TPPU. "Serta menyerahkan surat pemberitahuan untuk dimulainya penyidikan kepada bidang pidana khusus Kejagung," jelasnya.

Transaksi emas yang dilakukan pada periode 2017-2019 itu, ungkap Mahfud, melibatkan sejumlah entitas yang terafiliasi dengan grup milik SB. Dalam penelusurannya, tambah Mahfud, tim penyidik menemukan dugaan pemalsuan data kepabeanan yang menyebabkan hilangnya pungutan PPh sesuai pasal 22.

"SB Ini inisial orang yang bekerja sama dengan perusahaan di luar negeri. Ditemukan fakta pemalsuan data kepabeanan yang hilangnya pungutan PPh sesuai pasal 22 atas emas batangan eks impor seberat 3,5 ton," tandas Mahfud.

Untuk diketahui, bahwa kasus dugaan TPPU terkait emas batangan ilegal Rp 189 triliun ini juga telah direkomendasikan Mahfud MD agar diusut Bareskrim Polri. (An)