Penyidik Bea Cukai Kantongi Bukti Tindak Pidana Transaksi Mencurigakan Rp 189 T
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/SL4jHdN9D0g7bLGXDlWMtJHvcfiIRRXOMdxoLPXe.jpg )
![Penyidik Bea Cukai Kantongi Bukti Tindak Pidana Transaksi Mencurigakan Rp 189 T Konferensi pers transaksi mencurigakan Rp 189 (Foto: MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/12dyT2zpvSWz6PbLzSXr4tQGIKWR0KRowdavb0YG.jpg)
Jakarta, MI - Ketua pengarah Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD menyatakan bahwa penyidik Direktorat Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas kasus tindak pidana terkait transaksi mencurigakan Rp 189 triliun.
"Penyidik DJBC meyakini telah memperoleh bukti permulaan terjadinya tindak pidana kepabeanan dalam surat yang dikirimkan PPATK nomor SR-205/2020 dengan nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp 189 triliun," kata Mahfud, Rabu (1/10).
Menurut Menkopolhukam ini, penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor 7 tanggal 19 Oktober tahun 2023 terkait pelanggaran UU Kepabeanan dan UU TPPU. "Serta menyerahkan surat pemberitahuan untuk dimulainya penyidikan kepada bidang pidana khusus Kejagung," jelasnya.
Transaksi emas yang dilakukan pada periode 2017-2019 itu, ungkap Mahfud, melibatkan sejumlah entitas yang terafiliasi dengan grup milik SB. Dalam penelusurannya, tambah Mahfud, tim penyidik menemukan dugaan pemalsuan data kepabeanan yang menyebabkan hilangnya pungutan PPh sesuai pasal 22.
"SB Ini inisial orang yang bekerja sama dengan perusahaan di luar negeri. Ditemukan fakta pemalsuan data kepabeanan yang hilangnya pungutan PPh sesuai pasal 22 atas emas batangan eks impor seberat 3,5 ton," tandas Mahfud.
Untuk diketahui, bahwa kasus dugaan TPPU terkait emas batangan ilegal Rp 189 triliun ini juga telah direkomendasikan Mahfud MD agar diusut Bareskrim Polri. (An)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Jelang Pilkada 2024, Amien Rais Ingatkan Publik Soal Pernyataan Mahfud MD Tentang Cukong Ketua MPR RI periode 1999-2004, Amien Rais (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/LSe8R4i0Zgnr8NbHyEWyRbdkALVHtdd875iM4w8K.jpg)
Jelang Pilkada 2024, Amien Rais Ingatkan Publik Soal Pernyataan Mahfud MD Tentang Cukong
24 Juni 2024 17:10 WIB
![Mahfud MD Komentari Kasus Vina, Habiburokhman: Dia Sudah Game Over, Jangan Banyak Komentar Wakil Ketua Umum Gerindra, Habiburokhman (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/wakil-ketua-komisi-iii-dpr-ri-habiburokhman-foto-midhanis-1.jpg)
Mahfud MD Komentari Kasus Vina, Habiburokhman: Dia Sudah Game Over, Jangan Banyak Komentar
12 Juni 2024 16:32 WIB
![Mahfud Md Duga Ada Perebutan Mafia Timah pada Penguntitan Jampidsus oleh Anggota Densus 88 AT Polri Mahfud Md (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pakar-hukum-tata-negara-mahfud-md-foto-ist.webp)
Mahfud Md Duga Ada Perebutan Mafia Timah pada Penguntitan Jampidsus oleh Anggota Densus 88 AT Polri
5 Juni 2024 10:10 WIB
![LHKPN Janggal, KPK Periksa Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy [Foto: Doc. Bea Cukai Purwakarta]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/rahmady-effendy.webp)
LHKPN Janggal, KPK Periksa Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan
17 Mei 2024 09:40 WIB
![Mahfud Md: Jika RUU MK Disahkan, Suhartoyo Cs Bisa Mendadak Diberhentikan Mantan Ketua MK RI, Mahfud Md (Foto: Dok MI/Repro Ig)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/mahfud-md-1.webp)
Mahfud Md: Jika RUU MK Disahkan, Suhartoyo Cs Bisa Mendadak Diberhentikan
15 Mei 2024 21:00 WIB