Penyidik Bea Cukai Kantongi Bukti Tindak Pidana Transaksi Mencurigakan Rp 189 T


Jakarta, MI - Ketua pengarah Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD menyatakan bahwa penyidik Direktorat Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas kasus tindak pidana terkait transaksi mencurigakan Rp 189 triliun.
"Penyidik DJBC meyakini telah memperoleh bukti permulaan terjadinya tindak pidana kepabeanan dalam surat yang dikirimkan PPATK nomor SR-205/2020 dengan nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp 189 triliun," kata Mahfud, Rabu (1/10).
Menurut Menkopolhukam ini, penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor 7 tanggal 19 Oktober tahun 2023 terkait pelanggaran UU Kepabeanan dan UU TPPU. "Serta menyerahkan surat pemberitahuan untuk dimulainya penyidikan kepada bidang pidana khusus Kejagung," jelasnya.
Transaksi emas yang dilakukan pada periode 2017-2019 itu, ungkap Mahfud, melibatkan sejumlah entitas yang terafiliasi dengan grup milik SB. Dalam penelusurannya, tambah Mahfud, tim penyidik menemukan dugaan pemalsuan data kepabeanan yang menyebabkan hilangnya pungutan PPh sesuai pasal 22.
"SB Ini inisial orang yang bekerja sama dengan perusahaan di luar negeri. Ditemukan fakta pemalsuan data kepabeanan yang hilangnya pungutan PPh sesuai pasal 22 atas emas batangan eks impor seberat 3,5 ton," tandas Mahfud.
Untuk diketahui, bahwa kasus dugaan TPPU terkait emas batangan ilegal Rp 189 triliun ini juga telah direkomendasikan Mahfud MD agar diusut Bareskrim Polri. (An)
Topik:
Mahfud MD Satgas TPPU Bea Cukai Transaksi Mencurigakan Rp 349 T Transaksi Mencurigakan Rp 189 TBerita Sebelumnya
Masinton Usul Hak Angket MK, Praktisi Hukum: Sebaiknya Baca Kembali UU MD3 Biar Paham
Berita Selanjutnya
TPPU Emas Batangan Ilegal Rp 189 T, Satgas Bidik PT LM
Berita Terkait

Tanggapan Dasco soal Mahfud MD Masuk Komite Reformasi Polri: Tokoh yang Kredibel
24 September 2025 19:57 WIB

Istana Soal Mahfud MD Join Tim Reformasi Kepolisian: Insyaallah Beliau Bersedia
23 September 2025 14:48 WIB

Kasus Rp 349 T "Warisan" Srimul: Pencetus Satgas TPPU "Tiarap", PPATK Tak Transparan!
12 September 2025 21:36 WIB

Jaksa Agung Perintahkan Eksekusi Silfester Matutina, Mahfud MD: Jika Lari Minta Tim Tabur untuk Memburu
3 September 2025 13:22 WIB