Ajukan Izin, Facebook dan Instagram Mau Ikut Jualan

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 18 Oktober 2023 09:55 WIB
Jakarta, MI - Media sosial milik Group Meta, Instagram dan Facebook ternyata sedang mengurus izin usaha untuk menjadi platform belanja online atau social commerce. Langkah tersebut diambil mengingat kasus TikTok Shop baru baru ini. Dirjen Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim menyebut Facebook dan Instagram mengajukan izin social commerce. Dengan izin itu, kedua platform tersebut dapat menyediakan layanan penjualan di aplikasinya. "(Instagram dan Facebook) sedang mengajukan (izin) sosial commerce," ujar Isy kepada awak media (16/10). Isy menyebut izin yang dipegang Facebook saat ini adalah media sosial. Untuk mendapatkan izin penjualan, Perusahaan harus mendapat izin social commerce dari Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KP3A). Ia menjelaskan bahwa platform media sosial hanya boleh digunakan untuk sekadar media pemasaran atau mengiklankan produk. Tapi tidak boleh memfasilitasi transaksi sebuah produk. "(Sosial media) tidak boleh lah transaksi, hanya (boleh) iklan saja," jelasnya. Kementerian Perdagangan sedang mengatur perdagangan digital melalui Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Peraturan tersebut mencakup tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. (ran)