Disanksi OJK Rp 100 Juta, Ini Jawaban BCA

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 18 Oktober 2023 20:01 WIB
Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi denda admintrasi kepada Bank Central Asia (BCA) Tbk., sebesar Rp 100 juta. Atas dugaan pelanggaran peraturan perundangan-undangan pasar modal. Terkait sanksi tersebut, BCA melalui EVP Corporate Communication & Social Responsibility Hera F. Haryn mengatakan jika pihaknya akan mematuhi keputusan OJK atas sanksi tersebut. Dikatakan pula, pihaknya senantiasa melaksanakan kegiatan operasional BCA . Termasuk melaksanakan ketentuan perundangan undangan yang berlaku, dimana BCA bertindak sebagai Bank Kustodian . "Dapat kami sampaikan bahwa pada prinsipnya, BCA akan senantiasa mematuhi keputusan serta ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan," ujar Hera, Rabu (18/10). Seperti diketahui, OJK memberikan sanksi denda pada BCA terkait kasus yang menimpa PT Berlian Aset Manajemen (BAM). Dalam hal ini, BAM dinilai melalukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Sementara, BCA merupakan bank selaku Bank Kustodiannya. Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek Yunita Linda Sari bilang dengan mempertimbangkan peran atau keterlibatan pihak-pihak atas terjadinya pelanggaran pada kasus tersebut, maka diberikanlah sanksi. Ini juga agar memberikan efek jera bagi pelaku industri jasa keuangan " karena (BCA) terbukti melakukan pelanggaran Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (3) POJK Nomor 23/POJK.04/2016," kata Yunita Selasa (17/10). Isi dari pasal tersebut adalah Bank Kustodian wajib memberikan surat pemberitahuan kepada Manajer Investasi dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan jika ada komposisi Portofolio Efek dari Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tidak sesuai dengan ketentuan. (Han)

Topik:

OJK BCA