Pemerintah Soroti Bisnis Jastip

Rendy Bimantara
Rendy Bimantara
Diperbarui 2 November 2023 11:06 WIB
Ilustrasi Bisnis Jastip (Foto : BlogPajak)
Ilustrasi Bisnis Jastip (Foto : BlogPajak)

Jakarta, MI - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengawasi bisnis layanan jasa titip atau jastip dari luar negeri.  Pengawasan bisnis tersebut akan diperketat melalui peraturan baru yang akan dikeluarkan segera.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Isy Karim menerangkan bahwa bisnis  jastip saat ini sedang mendapat perhatian penuh dari pemerintah. Masalah ini menjadi pembahasan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri.

"Jastip kan sekarang sedang dipelototin. Dengan PMK 96 (Peraturan Menteri Keuangan 96/2023) itu, kan di dalamnya pemerintah, Pak Presiden juga mengarahkan untuk melakukan pengetatan arus impor," ujar Isy kepada Wartawan di Jakarta, Rabu (1/11).

Isy menjelaskan bahwa berapa jumlah barang yang dapat dibawa oleh Warga Negara Indonesia (WNI) saat memasuki wilayah Tanah Air akan diatur kembali. Selain hal itu, jumlah pengiriman barang yang dilakukan WNI dari luar negeri akan dibatasi.

"Nanti ada pengaturan untuk kita yang di luar negeri, PMI (pekerja migran Indonesia) akan diberikan satu tahun itu berapa frekuensinya boleh bawa barang. Termasuk juga diatur, orang kita yang di luar negeri dalam satu tahun boleh mengirim berapa kali," kata Isy.

Pengawasan terhadap bisnis jastip merupakan upaya pemerintah dalam memperketat arus impor.Arus tersebut dapat mengganggu pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). (Ran)