Jenis Rumah Ini Dapat Gratis PPN 100%


Jakarta, MI - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah memberikan subsidi untuk membeli rumah jenis tertentu. Subsidi pemerintah untuk sektor properti dimaksudkan untuk membeli rumah baru yang sudah dibangun atau rumah stok yang tersedia.
"Ini memang tujuannya adalah menyerap rumah-rumah yang sudah dibangun. Stok yang ada, memunculkan demand. Dan di saat yang sama, tabungan di atas Rp500 masih cukup besar dan masih cukup naik," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/11).
Pemerintah akan menggelontorkan program subsidi berupa PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP) pembelian rumah baru yang rencananya akan diberlakukan mulai bulan November 2023 ini.
“syarat yang diberlakukan adalah 1 NIK atau 1 NPWP, tanpa ada syarat baru. Dan menggunakan mekanisme yang sudah ada, sehingga eksekusinya bisa maksimal tahun ini,” terang Sri.
Program ini berlaku untuk pembelian rumah seharga kurang Rp2 miliar sebesar 100% untuk periode November 2023 sampai bulan Juni 2024. Selanjutnya sampai Desember 2024 akan diberi subsidi PPN DTP 50%.
Subsidi juga diberikan untuk pembelian rumah baru seharga sampai Rp5 miliar. Namun, PPN DTP 100% hanya untuk Rp2 miliar pertama. (Ran)
Topik:
rumah-gratis-ppn-100 rumah-subsidi sri-mulyani