Pemerintah Akan Setarakan Gaji PNS dengan Gaji BUMN

Rendy Bimantara
Rendy Bimantara
Diperbarui 14 November 2023 11:12 WIB
Pengambilan Sumpah PNS Kementrian BUMN (Foto: Instagram kementerian BUMN)
Pengambilan Sumpah PNS Kementrian BUMN (Foto: Instagram kementerian BUMN)

Jakarta, MI - Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai ASN akan menetapkan penyetaraan gaji PNS dan karyawan BUMN. Hal itu diungkap Yudi Wicaksono, Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB

PP yang merupakan aturan turunan dari UU ASN yang baru itu sekarang ini sedang dirancang dan dibahas oleh pemerintah. RPP itu harus selesai disusun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan instansi terkait lainnya maksimal enam bulan setelah UU No. 20/2023 disahkan sejak 31 Oktober 2023 oleh Presiden Joko Widodo.

Yudi menyatakan bahwa kesetaraan gaji ASN dengan pegawai BUMN adalah upaya untuk mendukung sistem mobilitas talenta yang diatur dalam UU ASN terbaru. Menurutnya, mobilitas tidak akan terjadi tanpa peningkatan gaji.

"Karena kita sama seperti mereka sebenarnya. Kita-kita adalah pelayan publik, BUMN adalah pelayan publik, jadi apa yang diterima teman-teman kita di BUMN harusnya juga bisa kita terima karenanya kita buka mobilitas talenta, kita bisa ke BUMN, mereka bisa ke kita," tutur Yudi dalam acara Penataan Manajemen ASN Pasca UU No. 20/2023 tentang ASN, Selasa (7/11).

Yudi mengatakan penyetaraan ini akan membuat ketimpangan penghasilan yang membuat pegawai BUMN enggan menjadi ASN teratasi. Sedangkan ASN, termasuk PNS dan PPPK yang sangat ingin menjadi pegawai BUMN bisa direm.

Yudi menambahkan melalui perbaikan sistem kesejahteraan itu, maka pemerintah akan memperkenalkan skema remuneration mix yang baru, yakni pendapatan tetap atau gaji ASN akan lebih tinggi dari insentifnya. Selama ini gaji ASN menurut pemerintah jauh lebih rendah dari komponen insentif seperti tunjangan melekat dalam anggaran belanja pegawai.

Dalam perbaikan skema remuneration mix ini, komponen penghasilan ASN paling besar adalah gaji dengan porsi 40 persen. Sedangkan insentif atau yang diistilahkan dengan variable porsinya sebesar 30 persen, lalu benefit dengan porsi 25 persen, dan terakhir untuk peningkatan kualitas dengan istilah learning sebesar 5 persen.

"Jadi kami semangatnya satu bagaimana memperbaiki kualitas pelayanan publik dengan menyejahterakan ASN. Tuntutan kita ke depan, organisasi kita semakin ramping, ASN kita semakin agile, harapannya akan lebih sejahtera lagi," tutup Yudi.(Ran)