Sikapi Kenaikan UMP, Said Iqbal: Kami Menuntut Upah Buruh Diatas PNS!

Ela Liansa Sabila
Ela Liansa Sabila
Diperbarui 17 November 2023 23:44 WIB
Said Iqbal (Foto: Istimewa)
Said Iqbal (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Said Iqbal Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta kepala daerah menaikkan upah minimum sebesar 15%. Nilai indeks tertentu yang hanya 0,10 hingga 0,30, ujarnya, tidak mencerminkan keadilan dan membuat kenaikan upah menjadi sangat kecil, terlebih di tengah kenaikan harga-harga kebutuhan pokok.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan pihaknya akan rapat bersama beberapa elemen hari ini. Ada pakar, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pusat Statistik (BPS), serikat buruh, hingga perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar dagang dan Industri Indonesia (Kadin).

"Direncanakan Jumat (17/11) akan dilakukan sidang dewan pengupahan untuk menetapkan UMP 2024. Yang hadir lengkap dari Pemprov DKI Jakarta, tim pakar dari akademisi, BPS, serikat pekerja, serta Apindo dan Kadin wakil dari pengusaha," katanya, Jum'at (17/11).

Menyikapi hal tersebut, Said Iqbal meminta kepala daerah menaikkan upah minimum sebesar 15%. Nilai indeks tertentu yang hanya 0,10 hingga 0,30, ujarnya, tidak mencerminkan keadilan dan membuat kenaikan upah menjadi sangat kecil, terlebih di tengah kenaikan harga-harga kebutuhan pokok.

"Nantinya kami akan mengadakan mogok kerja yang menjadi langkah responsif atas tingginya tingkat kehidupan yang tidak sebanding dengan upah saat ini, serta meningkatnya kesenjangan sosial dan ekonomi".

PNS dan TNI/Polri saja sudah diumumkan kenaikan upahnya 8-12%, masa kenaikan upah buruh lebih rendah. Kami setuju dan mendukung kenaikan upah PNS dan TNI/Polri, tetapi kami menuntut upah buruh di atas PNS," ujar Said Iqbal.

"Kami percaya bahwa kenaikan upah yang layak akan membawa dampak positif, tidak hanya bagi pekerja, tetapi juga bagi masyarakat dan ekonomi secara keseluruhan," pungkasnya

(ELS)