KPPU Lanjutkan Penyelidikan Kartel Bunga Pinjol


Jakarta, MI - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sedang menyelidiki tuduhan bahwa Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengatur penetapan suku bunga pinjaman kepada konsumen atau penerima pinjaman.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan penyelidikan tetap berlanjut meski Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan baru penurunan bunga pinjaman online (pinjol).
"Penyelidikan tentunya masih terus berjalan sesuai dengan rencana tim," ucapnya kepada wartawan, Jumat (17/11).
Deswin menyampaikan KPPU menyambut positif adanya aturan baru yang dikeluarkan OJK tersebut. Dia mengatakan KPPU akan menunggu implementasi lebih lanjut atas aturan baru tersebut.
Dia pun tak memungkiri pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada perusahaan anggota AFPI. Dia menyebut ada banyak anggota AFPI yang dipanggil, baik sebagai terlapor atau saksi.
"Tim investigator mempersiapkan panggilan yang dibutuhkan. Detail nama-namanya maupun urutan panggilannya kami tidak bisa sampaikan," katanya.
Sebelumnya, mengenai dugaan kartel bunga pinjol, Deswin Nur mengatakan bahwa perusahaan pinjol diduga membuat atau melaksanakan perjanjian penetapan harga atau suku bunga yang dikenakan ke konsumennya sebesar 0,8% di pedoman asosiasi, kemudian menjadi 0,4% pada 2021.
Dalam tahap penyelidikan awal diketahui AFPI telah menerbitkan Pedoman Perilaku Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi secara Bertanggung Jawab yang mengatur penetapan jumlah total bunga, biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya (selain biaya keterlambatan) yang tidak melebihi suku bunga flat 0,8 % per hari yang dihitung dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh penerima pinjaman.
Pada tahun 2021, besaran tersebut diatur tidak melebihi 0,4% per hari.
KPPU menyebut setiap anggota AFPI wajib menandatangani suatu pakta integritas yang di dalamnya mewajibkan anggota untuk tunduk pada pedoman yang dibuat asosiasi tersebut.
Saat dalam tahap penyelidikan, KPPU telah menetapkan 44 penyelanggara peer to peer (P2P) lending sebagai terlapor atas dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, khususnya Pasal 5 terkait penetapan harga.
Deswin menambahkan apabila terbukti penyelenggara melakukan pelanggaran, tentu bisa dikenakan sanksi. Adapun sanksinya, yakni denda minimal Rp 1 miliar, maksimal 10% dari penjualan, atau 50% dari keuntungan dari pelanggaran.
Adapun tahap penyelidikan awal dilakukan sejak 5 Oktober 2023, sebelum akhirnya dinaikkan status menjadi penyelidikan. Dalam tahap penyelidikan awal, KPPU telah melakukan berbagai kegiatan pengumpulan informasi, termasuk permintaan informasi secara tertulis kepada para anggota AFPI dan permintaan keterangan dari 5 penyelenggara P2P lending, AFPI, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Disebutkan KPPU telah memperoleh satu alat bukti dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 5 dan memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke tahap penyelidikan.
Dalam pasar bersangkutan yang sama, Pasal 5 membahas larangan bagi pelaku usaha untuk membuat kesepakatan dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga barang dan jasa. Diduga ada penetapan bunga untuk pinjaman online.(Ran)
Topik:
KPPU Kartel Bunga Pinjol Pinjl Pinjaman Online