Pemprov DKI Jakarta Naikan UMP 2024 Jadi Segini

Rendy Bimantara
Rendy Bimantara
Diperbarui 20 November 2023 13:34 WIB
Buruh Minta UMP 2024 Naik 15 Persen (Foto: KSPI)
Buruh Minta UMP 2024 Naik 15 Persen (Foto: KSPI)

Jakarta, MI - UMP DKI Jakarta akan segera diumumkan. Formulasi perhitungan UMP yang akan digunakan akan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 dengan alpha 0,30, seperti yang diusulkan oleh Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pemerintah.

Ketua merangkap Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Hari Nugroho menyampaikan bahwa Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Pemerintah mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta Tahun 2024 berdasarkan formula yang diatur dalam PP No 51/2023 tentang Perubahan atas PP No 36/2021 tentang Pengupahan dengan menggunakan alpha 0,30 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta, sehingga UMP DKI Jakarta Tahun 2024 menjadi sebesar Rp5.067.381 atau hanya naik Rp 165.583.

Hal ini melansir berita acara Keputusan Sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Nomor e-1144/KT.03.02 tanggal 13 November 2023, dikutip Senin (20/11).

Sementara itu, Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta, yang terdiri dari anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh, menyarankan kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 15% pada tahun 2024. Metode itu  menggunakan formula yang menghitung inflasi DKI Jakarta 1,89%, pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta 4,96%, dan indeks tertentu 8,15% menjadi Rp5.637.068.(Ran)