Pemprov DKI Jakarta Naikan UMP 2024 Jadi Segini
Jakarta, MI - UMP DKI Jakarta akan segera diumumkan. Formulasi perhitungan UMP yang akan digunakan akan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 dengan alpha 0,30, seperti yang diusulkan oleh Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pemerintah.
Ketua merangkap Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Hari Nugroho menyampaikan bahwa Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Pemerintah mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta Tahun 2024 berdasarkan formula yang diatur dalam PP No 51/2023 tentang Perubahan atas PP No 36/2021 tentang Pengupahan dengan menggunakan alpha 0,30 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta, sehingga UMP DKI Jakarta Tahun 2024 menjadi sebesar Rp5.067.381 atau hanya naik Rp 165.583.
Hal ini melansir berita acara Keputusan Sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Nomor e-1144/KT.03.02 tanggal 13 November 2023, dikutip Senin (20/11).
Sementara itu, Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta, yang terdiri dari anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh, menyarankan kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 15% pada tahun 2024. Metode itu menggunakan formula yang menghitung inflasi DKI Jakarta 1,89%, pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta 4,96%, dan indeks tertentu 8,15% menjadi Rp5.637.068.(Ran)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Pemprov DKI Lamban Sikapi Judi Online, Dwi Rio: Seperti Pemadam Kebakaran, Menangani saat Timbul Kejadian
1 Juli 2024 17:42 WIB
Mendesak LK Tahun 2023: Rugi Usaha Jakpro, Resiko Bisnis, Kesalahan Kebijakan Kepala Daerah atau Korupsi?
28 Juni 2024 15:47 WIB
Rugikan Negara Rp 400 M, Pengadaan Lahan BUMD Sarana Jaya di Rorotan Diduga Mark Up
26 Juni 2024 10:22 WIB
Dwi Rio Sebut Revitalisasi Rusun Marunda Terkendala Status Aset yang Tak Jelas
24 Juni 2024 14:39 WIB
Pemprov Didesak Investigasi Gedung BPK RI Perwakilan DKI Jakarta Diduga Tak Kantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
14 Juni 2024 14:00 WIB