Ada Lagi Bank yang Bangkrut

Rendy Bimantara
Rendy Bimantara
Diperbarui 20 November 2023 20:26 WIB
Ilustrasi Bank yang Bangkrut (Foto: Shutterstock)
Ilustrasi Bank yang Bangkrut (Foto: Shutterstock)

Jakarta, MI - Bank perekonomian rakyat (BPR) PT BPR Indotama UKM Sulawesi, yang berlokasi di Jalan A.P. Pettarani, Ruko Bisnis Center Blok B Nomor 17, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pencabutan izin tersebut efektif sejak tanggal 15 November 2023

Pencabutan izin usaha tersebut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-79/D.03/2023 tanggal 15 November 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Indotama UKM Sulawesi.

Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Darwisman mengatakan sehubungan dengan pencabutan izin usaha BPR Indotama UKM Sulawesi tersebut, kantor bank ditutup untuk umum dan tidak bisa melakukan segala kegiatan usahanya.

Selanjutnya, untuk penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Indotama UKM Sulawesi akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku," tulisnya dalam keterangan resmi, dikutip Senin (20/11).

Pemilik, dewan komisaris, atau direksi PT BPR Indotama UKM Sulawesi tidak boleh melakukan apa pun yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.(Ran)