Terjadi Lagi, OJK Cabut Izin Usaha BPR

Rendy Bimantara
Rendy Bimantara
Diperbarui 4 Desember 2023 11:05 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (Foto: OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (Foto: OJK)

Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melakukan perbaikan tata kelola industri Bank Perekonomian Raykat. Dalam hal ini, OJK mencabut izin usaha BPR Persada Guna.

Pencabutan izin BPR ini merupakan pencabutan keempat yang telah dilakukan OJK sepanjang 2023. Catatan tersebut lebih banyak dari pencabutan izin BPR yang terjadi pada 2022, yang hanya dua BPR.

Adapun, BPR yang telah dicabut OJK sepanjang tahun ini, antara lain BPR Bagong Inti Marga (BIM) di Jawa Timur, Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) di Jawa Barat, dan PT BPR Indotama UKM Sulawesi.

“(Pencabutan) akibat pelanggaran ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae kepada awak media, Senin (4/12).

Lebih lanjut, Dian mengungkapkan penyelesaian hak dan kewajiban BPR tersebut diserahkan pada tim likuidasi yang dibentuk Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan.

Ia juga bilang penindakan tegas terhadap BPR yang terlibat fraud dilakukan dalam rangka perlindungan konsumen. Serta, penguatan BPR pasca diterbitkannya UU P2SK.

Terhadap dua BPR yang dicabut izin usahanya, antara lain BPR Bagong Inti Marga (BIM) di Jawa Timur dan Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) di Jawa Barat, LPS telah melakukan likuidasi.

Menurut LPS, BPR KRI adalah BPR terbesar kedua yang pernah ditutup. Saat dinyatakan resmi dilikuidasi, bank tersebut memiliki 34.000 rekening dengan total dana pihak ketiga (DPK) sebesar Rp 337,17 miliar. (Ran)