Waskita Beton Precast Digugat Bank DKI

Rendy Bimantara
Rendy Bimantara
Diperbarui 6 Desember 2023 00:56 WIB
Ilustrasi PT Waskita Beton Precast Tbk  (Foto: IDX)
Ilustrasi PT Waskita Beton Precast Tbk (Foto: IDX)

Jakarta, MI - PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP) masih menunggu panggilan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Panggilan itu untuk memeriksa gugatan yang diajukan oleh PT Bank Pembangunan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta atau Bank DKI.

Adapun Bank DKI sebagai kreditur telah menggugat WSBP dengan nomor gugatan 800/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst. pada 30 November 2023.

Vice President of Corporate Secretary WSBP Fandy Dewanto mengatakan pihaknya akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan dalam rangka menjaga kepentingan perusahaan, para pemegang saham, dan seluruh stakeholder perusahaan.

"Perseroan berkomitmen untuk melaksanakan isi perjanjian perdamaian sesuai dengan amanat dari putusan Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung, termasuk di dalamnya ketentuan mengenai penyelesaian kewajiban kepada PT Bank DKI," kata Fandy dalam keterangan resminya, Selasa (5/12).

Dia mengungkapkan hingga saat ini progress implementasi perjanjian perdamaian WSBP telah mencapai 90%, dengan milestone utama, yakni pembayaran kas melalui Cash Flow Available For Debt Service (CFADS). Pembayaran dilakukan sebanyak dua kali yaitu pada 27 Maret dan 25 September 2023 dengan nilai total pembayaran sebesar Rp 152,2 miliar.

Jumlah itu termasuk pembayaran bunga kredit kepada kreditur finansial dan sembilan bank yang menyetujui atau mendukung perjanjian perdamaian. Pembayaran CFADS akan terus dilaksanakan secara bertahap setiap enam bulan dengan tahap selanjutnya pada 25 Maret 2024.

Kemudian, penyesuaian perjanjian kredit sembilan bank yang tergolong dalam kreditur finansial tranche A perjanjian perdamaian.

Fandy menyampaikan pada 4 Agustus 2023 lalu, WSBP telah melaksanakan debt to equity conversion tahap pertama senilai Rp 1,43 triliun. Pelaksanaan ini melalui Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek terlebih Dahulu (PMTHMETD) sesuai ketentuan Tranche D Perjanjian Perdamaian.

Lebih lanjut, WSBP akan melakukan penerbitan Obligasi Wajib Konversi (OWK) senilai Rp1,85 Triliun pada 13 Desember 2023 mendatang. OWK akan didistribusikan kepada kreditur yang tergolong dalam Tranche C Perjanjian Perdamaian.

"WSBP berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh kewajiban sesuai dengan ketentuan perjanjian perdamaian yang telah berkekuatan hukum tetap. Perseroan berkomitmen untuk melaksanakan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) dan senantiasa memastikan seluruh program Transformasi perusahaan terealisasi sesuai dengan target pemulihan kinerja pasca restrukturisasi," pungkasnya. (Ran)

Topik:

waskita bank-dki